Karimun- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti sebanyak 39 bungkus narkotika jenis ganja kering di Lapangan apel Sarja Arya Racana pada, Jum’at (9/9/22) Siang
Pemusnahan ganja kering dengan berat 30.612 gram tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Karimun pada 29 Juli 2022 hingga 13 Agustus 2022
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, barang bukti narkoba ini di dapat dari tangan dua tersangka berinisial MT dan NR.
“Tangkapan ganja ini didapat dari tersangka MT dan NR mereka di tangkap di TKP berbeda yakni Paya Sunan Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dan depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba Kabupaten Indragiri hulu Provinsi Riau,” kata Kapolres Toni
Akibat perbuatannya kedua tersangka dalam perkara tersebut dikenakan Pasal : 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 111 Ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2009Tentang Narkotika Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda senilai Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000
Reporter : Riana Refalina