Senin, Agustus 31, 2026
BerandaKarimunSesuai Instruksi Pemkab Karimun, PT Pelabuhan Karimun Ambil Alih Parkir Taman Bunga,...
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Sesuai Instruksi Pemkab Karimun, PT Pelabuhan Karimun Ambil Alih Parkir Taman Bunga, Pelayanan Tetap Berjalan Meski ada Gugatan

Karimun, beritakita.info— PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) resmi mengelola parkir di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga mulai 1 September 2026, berdasarkan Surat Penugasan Bupati Karimun Nomor 299 Tahun 2026. Langkah ini diambil Pemerintah Kabupaten Karimun guna membenahi pengelolaan yang dinilai belum optimal, meskipun saat ini masih ada proses hukum yang berjalan.

Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) , Liza Bharlyantie Hilsya menegaskan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihaknya berkewajiban menjalankan kebijakan Pemkab Karimun demi pelayanan publik yang lebih tertib, aman, dan transparan.

“Kami menerima dan menjalankan penugasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun. Sebagai BUMD, kami berkewajiban mendukung langkah Pemerintah Daerah dalam membenahi pengelolaan parkir agar lebih tertib, aman, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Liza

Saat ini memang terdapat gugatan yang diajukan PT Malik Parking Kepri, tercatat di Perkara Nomor 32/G/2026 PTUN Tanjung Pinang dan Perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2026 PN Tanjung Balai Karimun. Namun, Direksi menegaskan bahwa pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya menghentikan pelaksanaan keputusan pemerintah yang sah.

“Pada prinsipnya, kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum. Namun, gugatan tidak serta-merta membatalkan atau menghentikan penugasan yang telah diberikan. Keputusan Pemerintah Kabupaten Karimun tetap sah dan wajib dilaksanakan sepanjang belum dibatalkan atau ditunda oleh pengadilan yang berwenang,” jelas Liza

Hal ini sejalan dengan Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan bahwa gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan badan atau pejabat tata usaha negara yang disengketakan.

Pengakhiran kerja sama dengan pengelola sebelumnya dilakukan Pemkab Karimun melalui Dinas Perhubungan karena dinilai terdapat kewajiban yang tidak terpenuhi. Kebijakan ini merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, evaluasi, dan penataan fasilitas daerah demi kepentingan masyarakat.

“Proses hukum tetap harus dihormati, tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Kawasan pelabuhan tidak boleh mengalami kekosongan pengelolaan karena dapat menimbulkan ketidakpastian tarif, gangguan keamanan kendaraan, ketidakteraturan lalu lintas, dan pemungutan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Liza

Pengelolaan parkir di kawasan pelabuhan bukan sekadar pemungutan tarif, melainkan bagian dari pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan keamanan kendaraan, ketertiban kawasan, keselamatan lalu lintas, dan kenyamanan penumpang.

Mulai 1 September 2026, tarif parkir akan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap pembayaran wajib menggunakan karcis resmi, seluruh kendaraan dicatat saat masuk dan keluar, serta dilarang ada pungutan liar di luar tarif yang ditetapkan.

PT Pelabuhan Karimun juga memastikan seluruh petugas yang bertugas akan memberikan pelayanan secara sopan, humanis, dan tidak diskriminatif. Pihaknya meminta semua pihak menghormati kebijakan pemerintah daerah serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan.

“Kami tegaskan bahwa PT Pelabuhan Karimun berdiri bersama Pemerintah Kabupaten Karimun untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Proses hukum dapat berlangsung sesuai mekanismenya, tetapi kepentingan masyarakat, ketertiban kawasan pelabuhan, dan keberlanjutan pelayanan tidak boleh menjadi korban,” tegas Liza

Apabila nanti terdapat penetapan atau putusan pengadilan yang memengaruhi pelaksanaan penugasan tersebut, PT Pelabuhan Karimun menyatakan akan menghormati dan melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) menjalankan penugasan ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan daerah kepada pemerintah dan masyarakat, demi mewujudkan pengelolaan Pelabuhan Taman Bunga yang tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Karimun.

Untuk tarif, PT Pelabuhan Karimun menetapkan Rp 1.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan bermotor roda empat. Sementara kalau bermalam, kendaraan bermotor roda dua Rp 5.000 dan kendaraan bermotor roda empat Rp 15.000.

*Nichita Bella