KARIMUN, beritakita.info – Akibat ulah nekatnya mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi hingga menabrak satu keluarga dan sejumlah motor di kawasan Coastal Area, seorang pemuda bernama M Ghalih (25) kini harus mendekam di tahanan dan terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, dalam rilis pers di Mapolres Karimun, Selasa (21/4/2026) Siang.
Insiden maut terjadi pada Minggu pagi, 19 April 2026, di bundaran Tugu MTQ Coastal Area. Mobil Avanza hitam yang dikemudikan Ghalih datang dari arah Hotel 21 dengan kecepatan tinggi, lalu menabrak sepeda motor yang ditumpangi oleh satu keluarga yang baru saja tiba untuk menikmati suasana pagi.
Akibat benturan keras tersebut, seorang ibu rumah tangga meninggal dunia di tempat. Sementara itu, sang suami serta dua anak mereka mengalami luka-luka, dua di antaranya luka berat dan satu lainnya luka ringan.
Tidak hanya menghantam keluarga tersebut, mobil yang dikendalikan Ghalih juga menghantam tujuh unit sepeda motor milik warga yang sedang diparkir di lokasi karena pemiliknya sedang berolahraga.
“Untuk tindak pidana yang ditersangkakan yakni Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta,” tegas AKBP Yunita Stevani.
Kapolres menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses hukum. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Avanza warna hitam dan tujuh unit kendaraan roda dua yang rusak akibat tertabrak.
“Untuk tersangka sudah kami tahan dan kami sudah koordinasi ke bagian tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Karimun,” ucapnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi yang membahayakan nyawa orang lain. Ghalih kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.
*Nichita Bella







