Rabu, Desember 11, 2024
BerandaKarimunTak dihadiri Bupati, Seorang Anggota Dewan di Kabupaten Karimun Mengamuk Dalam Rapat...
spot_img
spot_img
spot_img

Tak dihadiri Bupati, Seorang Anggota Dewan di Kabupaten Karimun Mengamuk Dalam Rapat Paripurna


Karimun- Bupati Karimun Aunur Rafiq melalui Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2019 di ruang sidang rapat paripurna, Balai Long Sri Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Selasa (30/06/2020) Siang


Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat yang didampingi oleh Wakil Ketua I Safri Sandi dan Wakil Ketua II Rasno tersebut amat bersuasana tegang.


Pasalnya terdapat kritikan pedas yang datang dari beberapa Anggota Dewan yang menanggapi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah terealisasi pada tahun 2019 lalu yang disampaikan oleh Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.


Mari terus dapatkan informasi dengan cara klik subscribe, dan mari dukung dengan cara like, comment and share..


Dalam rapat tersebut, salah seorang Anggota Dewan Zaizulfikar yang merupakan Ketua Fraksi Gerindra terlihat mengamuk karena Bupati Karimun Aunur Rafiq mewakilkan kehadirannya kepada Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim untuk melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 di Kabupaten Karimun.


“Mohon izin pimpinan, Saya tunjukkan  judul di sini adalah pidato seorang Bupati, pidato Bupati Karimun ini pimpinan, kalau seandainya Bupati tidak siap, jangan kita adakan Paripurna hari ini, ini penting pimpinan, karena ada tanggapan tanggapan dari fraksi-fraksi yang harus ditanggapi oleh seorang Bupati, baru kita melangkah lanjut, tapi Bupati tidak ada,” ungkap Zaizulfikar bernada keras saat ditunjuk pimpinan sidang untuk memberi tanggapan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 di Kabupaten Karimun.

Zaizulfikar meminta pimpinan sidang untuk dapat menyurati Bupati Karimun Aunur Rafiq sebagai suatu peringatan dari lembaga legislatif.


“Bagaimana pemikiran seorang Bupati yang belum mendengarkan pendapat dari fraksi-fraksi, sehingga bapak Wakil Bupati yang membacakan pidato ini, apakah bisa menjawab, semua disimpan dalam peti dan di bawa pulang pimpinan. Saya sedih melihat Karimun seperti ini, Bapak Wakil Bupati mohon sampaikan salam saya dengan Bupati. Hanya untuk menyumbang bola ke Moro aja beliau bisa hadir untuk bola voly olah raga, tapi yang penting seperti ini tidak bisa hadir di sini. Saya minta pimpinan menyurati Bupati sebagai peringatan dari lembaga ini, jangan lembaga ini jalan masing-masing dan Bupati jalan masing-masing,” ucap Zaizulfikar.


Sementara, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengatakan bahwa Bupati Karimun Aunur Rafiq sedang berada di Jakarta, namun keberadaannya di sana bukan untuk urusan pribadi maupun urusan partai, namun untuk urusan daerah.


“Pak Bupati ke Jakarta, ada tugas yang tidak dapat di wakilkan, kalau tidak beliau pasti ada, yang jelas itu urusan daerah, bukan urusan pribadi atau urusan partai karena sebenarnya kalau membaca Undang-undang 23 tahun 2014 Bupati dan Wakil Bupati itu setara, kecuali untuk mengambil keputusan,” ungkap Anwar Hasyim


Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat mengatakan bahwa Bupati Karimun Aunur Rafiq sudah mengirimkan surat  yang menyatakan bahwa berhalangan menghadiri rapat paripurna yang membahas tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019.

“Terkait tidak kehadirannya Bupati sudah dikonfirmasikan terlebih dahulu ke Sekretariat Dewan melalui surat bahwa beliau berhalangan menghadiri rapat hari ini karena beliau ada urusan ke Kementerian, dalam rangka urusan pemerintahan juga, urusan negara, serta urusan covid yang lagi berjalan,” ungkap Ketua DPRD Muhammad Yusuf Sirat


Kata Yusuf Sirat, pihaknya musti mendengar penyampaian dari Bupati atau Wakil Bupati karena tanggal 30 Juni 2020 merupakan hari jatuh temponya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2020.


“Kita sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada Wakil Bupati untuk mewakili, maka kita jadwalkan paripurna pada hari ini, karena hari ini adalah hari terakhir, LKPJ Bupati itu harus disampaikan 6 bulan setelah anggaran berakhir, maka jatuh temponya tanggal 30 Juni 2020,” ujar Yusuf Sirat


Yusuf Sirat mengatakan bahwa ketidak hadiran Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati dalam rapat paripurna untuk memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban APBD tersebut bukan lah masalah.

“Tidak ada masalah dan tidak ada aturan atau undang-undang di langgar terhadap ketidak hadiran Bupati, kami minta di maklumi karna ini kan dinamis, Dewan aja tidak hadir 100 persen namun paripurna bisa kita laksanakan, sepanjang tidak melanggar aturan, asalkan memenuhi forum, sepanjang ini tidak mengambil keputusan, Bupati boleh mewakilkan kepada Wakil Bupati, kecuali nanti pada saat pengesahan perda dan mengambil keputusan, Bupati harus hadir secara fisik untuk memberikan tanggapan terhadap LKPJ tahun 2019,” pungkas Yusuf Sirat

*redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular