Kamis, Maret 27, 2025
BerandaPeristiwaTak Miliki Izin Keramaian, Perayaan HUT ke-2 Okup Tigandu Dumai Dibubarkan Satpol...
spot_img
spot_img
spot_img

Tak Miliki Izin Keramaian, Perayaan HUT ke-2 Okup Tigandu Dumai Dibubarkan Satpol PP

Petugas gabungan dari Satpol PP Dumai, Subdenpom 1/3-1 Dumai dan pihak Kecamatan Bukit Kapur membubarkan pesta di Okup Tigandu

Dumai, Beritakita.info – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bersama Subdenpom 1/3-1 Dumai dan pihak Kecamatan Bukit Kapur membubarkan perayaan HUT ke-2 Okup Tigandu pada, Senin (9/1/2023) malam.

Perayaan HUT ke-2 Okup Tigandu yang menghadirkan Disc Jockey (DJ) tersebut dibubarkan karena tak memiliki izin keramaian dari pihak Kepolisian.

Selain itu, musik keras dari sound system DJ juga dinilai mengganggu masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Bukit Kapur.

“Kegiatan live musik tersebut dibubarkan karena pihak penyelenggara yakni Okup Tigandu tak memiliki izin keramaian,” ungkap Kasatpol PP Kota Dumai, Yudha Putra saat dikonfirmasi pada, Selasa (10/1/2023).

Yudha Putra mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan atas dasar keresahan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Okup Tigandu juga diketahui menyebarkan flyer kegiatan hingga ke pemukiman warga.

Dalam sidak, tim gabungan menemukan 93 botol minuman beralkohol (mikol) golongan A dan 5 botol mikol golongan B.

“Kami lakukan pemeriksaan, ternyata mereka memiliki izin restorasi dan izin mikol golongan A, maka 93 botol mikol mereka dikembalikan. Sementara 5 botol mikol golongan B kami sita, karena mereka tidak memiliki izinnya,” jelas Yudha.

Atas pelanggaran itu, pihak Satpol PP melayangkan panggilan kepada pemilik Okup Tigandu untuk dimintai keterangan lanjutan.

“Kedepan kami meminta para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usahanya dengan melengkapi berkas perizinan, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ucap Yudha.

Pihak Satpol PP Dumai mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan adanya tempat usaha yang meresahkan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Silahkan lapor kepada kami, Insyaallah akan kami tindak lanjuti. Kalau memang dari kami Satpol PP masih terbatas dan tidak sanggup, kami akan meminta bantuan dari TNI Polri untuk melakukan penertiban,” tutupnya. (RED/SAR)