Selasa, Desember 23, 2025
BerandaKarimunTanjung Buser Bantah Tudingan Penipuan dan Pelecehan, Siap Tempuh Jalur Hukum
spot_img

Tanjung Buser Bantah Tudingan Penipuan dan Pelecehan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Karimun, beritakita.info– Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung yang dikenal dengan nama Tanjung Buser (TB), membantah tudingan penipuan, pemerasan, hingga pelecehan yang menyeret namanya.

Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut.

Bantahan itu disampaikan Tanjung Buser dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya di Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Sabtu (20/12/2025) malam.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan masyarakat Karimun mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan, pemerasan, dan pelecehan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial NK terhadap oknum LSM berinisial AIT alias TB. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan terbuka pada Sabtu (20/12/2025).

Didampingi kuasa hukumnya, Tanjung Buser menyatakan akan melaporkan balik pihak-pihak yang menuding dirinya. Ia menilai tuduhan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik dan merusak reputasinya.

“Saya akan melaporkan balik ke Polda Kepri dengan delik fitnah, laporan palsu, serta unsur SARA,” ujar Tanjung Buser di hadapan awak media.

Ia juga membantah tudingan telah mendatangi rumah NK maupun melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, justru NK yang datang kepadanya untuk meminta pendampingan hukum terkait kasus korupsi yang tengah dihadapi.

“NK yang datang kepada saya dan meminta bantuan pendampingan hukum. Ia juga membawa sejumlah berkas sebagai bahan dalam kasus tersebut,” katanya.

Tanjung Buser menegaskan bahwa dirinya bukan makelar kasus, melainkan bagian dari Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) yang memiliki kewajiban memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Saya bukan makelar kasus. Pendampingan yang saya lakukan merupakan kewajiban. Namun justru saya dituduh melakukan pelecehan. Karena itu, saya tegaskan akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Terkait laporan yang dilayangkan kubu NK ke kepolisian pada 3 Desember 2025, Tanjung Buser mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Saya siap mengikuti proses hukum. Hingga saat ini saya belum pernah dipanggil oleh Satreskrim Polres Karimun. Jika memang saya bersalah, silakan diproses. Namun jika tidak terbukti, saya akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tutupnya.

*yuri