Rabu, Agustus 19, 2026
BerandaKarimunTekan Angka Kasus, Dinas P2KBP3A Buka FKP Perkuat Penanganan Kekerasan Perempuan dan...
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Tekan Angka Kasus, Dinas P2KBP3A Buka FKP Perkuat Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

KARIMUN, beritakita.info — Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karimun terus menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan. Hal ini menjadi sorotan utama dalam Forum Konsultasi Publik tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KKBP3A) Kabupaten Karimun, Rabu (19/8/2026) pagi di Ruang Rapat Cempaka Putih Pemkab Karimun, dengan tema “Optimalisasi Layanan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.”

Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah, penyedia layanan, dan masyarakat untuk menyamakan harapan, membahas kebijakan, serta menerima kritik dan saran demi meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan perlindungan perempuan dan anak.

Kepala Dinas P2KKBP3A Kabupaten Karimun, Yeli, menyampaikan data yang menjadi perhatian serius seluruh pihak. Selama empat tahun terakhir, jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Karimun terus menunjukkan tren kenaikan.

“Perempuan dan anak sering mengalami kekerasan yang melanggar hak asasi manusia dan perlu dibantu penyelesaiannya. Pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan pelayanan sesuai kebutuhan bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” ujar Yeli.

Data menunjukkan:

  • 2022: 107 kasus (21 perempuan, 86 anak)
  • 2023: 127 kasus (18 perempuan, 109 anak)
  • 2024: 158 kasus (28 perempuan, 130 anak)
  • 2025: 89 kasus (19 perempuan, 70 anak), dengan bulan tertinggi Juni (14 kasus: 1 perempuan, 13 anak)
  • Per 18 Agustus 2026: 68 orang dilayani/didampingi yang terdiri dari 12 pelaku anak, 3 saksi anak, dan 27 korban anak (terbanyak: kekerasan seksual, fisik, psikis, penelantaran, dan lainnya).

Kasus pada anak secara konsisten lebih dominan dibanding perempuan dewasa dan jumlah pengaduan cenderung meningkat setiap tahun. Fakta ini mendesak seluruh pihak untuk memperkuat upaya perlindungan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun membentuk UPTD PPA — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang resmi dibentuk pada 4 Januari 2022. UPTD PPA berfungsi sebagai ujung tombak layanan penanganan kasus kekerasan.

Tugas utama UPTD PPA:

1. Layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, kebutuhan perlindungan khusus, dan permasalahan lainnya.
2. Menerima pengaduan/laporan, menjangkau korban, memberikan informasi hak-hak korban.
3. Menyediakan fasilitas: pelayanan medis, pendampingan psikologis, psikososial, reintegrasi sosial, bantuan hukum, identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi, penampungan sementara, hingga fasilitas khusus penyandang disabilitas.
4. Bekerja sama lintas instansi dan mengelola kasus secara terpadu.

Alur penanganan kasus dimulai dari pelaporan, asesmen psikologis, pelayanan kesehatan, rumah perlindungan, pendampingan hukum, hingga monitoring dan evaluasi.

“UPTD PPA harus bersinergi dengan forum layanan lain di masyarakat agar layanan efektif, efisien, dan komprehensif,” tegas Yeli.

Seluruh upaya ini berdiri di atas landasan hukum yang jelas:

  • Perda Nomor 5 Tahun 2018 — payung hukum utama penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Karimun.
  • Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 — tentang Kabupaten Layak Anak, memperkuat komitmen daerah dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, narasumber DP Agus Rosita, yang merupakan pengacara senior sekaligus Ketua DPC Peradi Kabupaten Karimun memaparkan kerangka hukum perlindungan perempuan dan anak yang menjadi dasar kerja seluruh pihak. Mulai dari UUD 1945, UU No. 7/1984 (Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita), UU No. 23/2004 (PKDRT), hingga UU No. 23/2002 dan perubahannya tentang Perlindungan Anak.

“Perempuan adalah manusia yang memiliki dorongan jiwa keibuan, yang sangat melindungi dan menyayangi anak-anaknya. Sementara anak adalah titipan Allah SWT, wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya,” tegas Rosita.

Pemaparan ini menegaskan bahwa perlindungan bukan sekadar kebijakan, melainkan hak yang dijamin oleh hukum negara.

Dinas P2KKBP3A dan UPTD PPA menyediakan berbagai kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat:

📞 Hotline SAPA 129 — Contact center nasional pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak
📱 WhatsApp 0811-129-129 — Layanan laporan cepat dan konsultasi
📞 Halo Puan — UPTD PPA Karimun: 0823-7184-4365
✉️ Email: uptdppakarimun@gmail.com

“Mari bersama-sama hentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika mengalami atau melihat tindak kekerasan, segera laporkan,” ajak Yeli.

Forum konsultasi publik berlangsung sangat hidup dan aktif. Berbagai pertanyaan, masukan, dan kritik membangun disampaikan peserta, ini merupakan bukti bahwa masyarakat Karimun peduli dan ingin berperan aktif.

Dengan data yang terus bertambah, UPTD PPA dan seluruh pihak terkait semakin terpanggil untuk memperkuat sinergi, memperluas jangkauan layanan, dan memastikan tak satu pun korban tertinggal. Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kita semua.

 *Nichita Bella