Rabu, September 2, 2026
BerandaKarimunTekan Peredaran di Jalur Perbatasan, Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan...
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Tekan Peredaran di Jalur Perbatasan, Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

Karimun, beritakita.info — Polres Karimun kembali menegaskan komitmen serius memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Pada Selasa, 1 September 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat perkara sepanjang Agustus 2026, berupa 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja. Pemusnahan ini diperkirakan berhasil mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap 966 hingga 1.288 jiwa masyarakat.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum, dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara dengan tersangka berinisial R.S, C.A, S.Z, dan M.S. Sebagian besar pengamanan dilakukan di kawasan pelabuhan dan terminal feri yang menjadi titik krusial mobilitas masyarakat sekaligus jalur rawan peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

  • R.S: 183,96 gram sabu
  • C.A: 36,95 gram sabu
  • S.Z: 11,89 gram ganja
  • M.S: 100,92 gram sabu

Sebelum dimusnahkan, sebagian sampel telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik dan pembuktian di persidangan.

Kapolres: Tak Beri Ruang Sedikitpun bagi Jaringan Narkoba

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dan akan terus digencarkan. Penindakan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi memastikan barang bukti dimusnahkan sehingga tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres Yunita

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati, seumur hidup, atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga wilayah Karimun dari ancaman narkoba. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki banyak akses perbatasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika, khususnya dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Upaya pemberantasan ini tidak bisa dilakukan sendirian, namun butuh sinergi dan kepedulian kita semua,” pungkas AKBP Yunita Stevani

Polres Karimun menegaskan akan terus memperkuat pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, serta penguatan peran masyarakat dalam pengawasan di wilayah perbatasan.

 *Nichita Bella