Tanjungbalai Karimun, beritakita.info – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum pegawainya, FE alias GO. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Karimun dan sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Karena ini sudah berstatus laporan polisi, kami juga tidak ingin mendahului,” ujar Yoga saat ditemui pada Rabu (5/11/2025).
Yoga menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meski demikian, Rutan Karimun telah melakukan pemeriksaan internal terhadap FE dan melaporkan kasus ini ke Kantor Wilayah Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau.
“Kasus ini secara internal sudah dilaporkan ke Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Kepri. Yang bersangkutan juga sudah kami BAP secara internal,” jelasnya.
Selain itu, Yoga menjamin keamanan NU alias JO, pelapor dalam kasus ini, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Karimun.
“Kami menjamin keamanan pelapor, itu bisa kami pastikan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum NU, Ronald Reagen Barimbing, pada 1 November 2025. FE yanh merupakan oknum Rutan Karimun diduga terlibat dalam praktik ‘makelar kasus’ terkait perkara narkotika yang menjerat NU.
Keduanya diduga menjanjikan vonis ringan kepada NU dengan iming-iming kedekatan dengan Kejaksaan Negeri Karimun dan hakim di Pengadilan Negeri Karimun.
“Mereka mengatakan dekat dengan Kajari Karimun dan juga Hakim di Karimun dan menjanjikan kepada klien kami atas kasus yang menimpanya 9 tahun penjara,” ungkap Ronald pada Selasa (4/10/2025).
Untuk mewujudkan janji tersebut, kata Ronald FE dan EP meminta uang sebesar Rp350 juta kepada NU. Uang tersebut diserahkan melalui rekan NU, IN, di dalam mobil milik FE pada Mei 2025.
“Uang itu disampaikan klien kami lewat rekannya IN dan uang itu diberikan kepada FE di dalam mobil. Mereka bersama-sama menghantarkan uang itu kepada terlapor EP,” jelas Ronald.
Namun, setelah tiga minggu, Ronald mengatakan bahwa FE dan EP kembali meminta uang sebesar Rp500 juta dengan alasan kekurangan dana untuk menjatuhkan vonis 9 tahun penjara. Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, NU menyerahkan dua unit mobil kepada EP.
“Karena katanya masih kurang untuk bisa dijatuhi vonis 9 tahun penjara dalam pengurusan perkara. Diminta kembali uang Rp500 juta, karena tidak punya uang diserahkan 1 unit mobil merek Fortuner dan 1 unit Mitsubishi (truk) kepada EP. Total kerugian sekitar Rp800 juta,” beber Ronald.
Ironisnya, NU justru divonis penjara seumur hidup atas kasus narkotika yang menjeratnya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 19 tahun penjara.
“Klien kami ini sudah residivis lima kali. Artinya kenapa dengan barang bukti 10 kg sabu harusnya bisa seumur hidup atau hukuman mati. Sekarang sudah vonis di PN Karimun seumur hidup, Pengadilan Tinggi juga seumur hidup dan proses hukum kasasi masih berjalan,” kata Ronald.
Ronald berharap Polres Karimun memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat melibatkan oknum pegawai Rutan Karimun.
“Sekiranya Polres Karimun serius ini dalam menangani laporan kita ini, jangan biarkan di wilayah Hukum Polres Karimun ini makin banyak makelar kasus,” tegas Ronald sebelumnya
*Nichita Bella


