Karimun, beritakita.info– Kejaksaan Negeri Karimun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tahun 2024.
Penetapan ini merupakan hasil ekspos atau gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 19 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tertanggal 17 Juli 2025 lalu.
Tim Jaksa Penyidik melalui Seksi Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun , Dedi Januarto Simatupang telah memeriksa sekitar 95 orang saksi, 2 orang ahli, serta mengumpulkan alat bukti surat. Selain itu, penyidik juga telah menyita sekitar 2.300 item barang bukti terkait kasus ini.
Kasus ini bermula ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000,- (Enam belas milyar lima ratus juta rupiah). Dari jumlah tersebut, KPU Kabupaten Karimun hanya merealisasikan sebesar Rp15.272.374.126,-. Sisa dana sebesar Rp1.227.625.874,- telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025 lalu.
Namun, dari realisasi dana hibah sebesar Rp15.272.374.126,-, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini antara lain:
– Belanja fiktif yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan.
– Penggelembungan (mark-up) harga dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang non-operasional.
– Praktik “pinjam bendera” dalam pengadaan barang di KPU Kabupaten Karimun.
– Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang terdiri dari dua orang lelaki dan dua orang perempuan.
“Tersangka pertama yakni NK yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, tersangka kedua yakni AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, ke tiga yakni SY sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan yang ke empat IJ yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa,” jelas Kajari Denny
Kata Kajari Denny, keempat tersangka dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman denda sebanyak 1 miliar rupiah dan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Keempat tersangka telah kami tahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” ujar Kajari Denny
Terkait status Ketua KPU yang tidak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan, Kajari Denny mengatakan bahwa Ketua KPU Karimun tidak mengetahui tentang belanja fiktif, Penggelembungan (mark-up) anggaran maupun praktik pinjam bendera yang telah diselidiki.
“Dalam hal ini berdasarkan alat bukti, kami akan terus mendalami, menurut pengakuan Ketua KPU, beliau tidak mengetahui terkait hal tersebut, dan yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran yakni tersangka NK, dikemanakan uangnya nanti akan dibuka di pengadilan,” jelas Kajari Denny
Kata Kajari, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil. Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan ini secara profesional, transparan, dan berintegritas,” pungkas Kajari Denny
*Nichita Bella

