KARIMUN- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Karimun melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama, Selasa (22/11/2022) pagi.
Kepala Rutan Kelas II B TBK mengatakan bahwa dalam perjanjian kerjasama itu, Rutan Karimun bersama BNN bertitik fokus pada pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
“Kita berharap, melalui kerjasama ini dapat menciptakan Rutan yang kondusif serta bersih dari peredaran narkotika. Dan ini juga wujud kita bersama berkomiten untuk perang melawan narkotika,” ungkap Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara.
Kata Karutan Yogi, secara rinci melalui kerjasama tersebut, pihak BNN akan rutin melaksanakan pengecekan tes urine petugas maupun warga binaan.Menurutnya hal tersebut sebagai protecion dini guna mencegah adanya penyalahgunaan narkotika di Rutan Karimun.
Disamping itu, pihaknya juga akan sering melaksanakan sidak atau razia gabungan ketertiban guna menciptakan kenyamanan bagi para penghuni di Rutan.
“Secara rinci kerjasama ini akan rutin melaksanakan tes urine, razia bersama di kamar-kamar warga binaan dan yang terpenting adanya sosialisasi terkait bahaya narkoba baik petugas maupun warga binaan itu sendiri,” tutup Karutan Yogi