Selasa, Oktober 27, 2026
BerandaKarimunUrus Dokumen Kependudukan Tak Perlu Jauh-jauh, Disdukcapil Karimun Siapkan SIMPATI DESA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Urus Dokumen Kependudukan Tak Perlu Jauh-jauh, Disdukcapil Karimun Siapkan SIMPATI DESA

KARIMUN, beritakita.info – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karimun. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyiapkan inovasi pelayanan SIMPATI DESA (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Desa/Kelurahan) untuk memudahkan warga mengurus dokumen kependudukan cukup melalui kantor desa atau kelurahan.

Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, terutama warga yang tinggal di pulau-pulau di luar Pulau Karimun.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Karimun, Efryan Santana, menjelaskan bahwa melalui SIMPATI DESA, masyarakat nantinya dapat mengajukan dokumen kependudukan melalui petugas desa atau kelurahan, yang kemudian memfasilitasi proses pengajuan kepada Disdukcapil.

“Masyarakat nantinya cukup datang ke kantor desa atau kelurahan. Selanjutnya petugas desa akan memfasilitasi pengajuan dokumen hingga selesai diproses oleh Disdukcapil. Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil di Pulau Karimun,” ujar Efryan.

Pangkas Jarak, Permudah Pelayanan Warga

Inovasi SIMPATI DESA dinilai relevan dengan kondisi geografis Kabupaten Karimun yang terdiri dari wilayah kepulauan. Kabupaten ini memiliki 14 kecamatan, dengan 10 kecamatan berada di luar Pulau Karimun, sehingga akses terhadap pelayanan administrasi kependudukan masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat.

Melalui program ini, Disdukcapil berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi kebutuhan perjalanan antarpulau untuk mengurus dokumen kependudukan.

DPRD Dorong Program Segera Direalisasikan

Dukungan terhadap SIMPATI DESA juga disampaikan Komisi I DPRD Kabupaten Karimun. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disdukcapil pada 3 Agustus 2026, Wakil Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra, menilai program tersebut penting untuk memperluas akses pelayanan, khususnya bagi warga di luar Pulau Karimun.

Selain mendorong percepatan realisasi SIMPATI DESA, DPRD juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk pengadaan perangkat perekaman KTP elektronik di kecamatan-kecamatan luar Pulau Karimun agar pelayanan semakin optimal.

Pelayanan Lebih Dekat, Masyarakat Lebih Mudah

Kehadiran SIMPATI DESA diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Disdukcapil, pemerintah desa, dan kelurahan dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.

Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengajukan dokumen kependudukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Meski demikian, realisasi program dan mekanisme pelayanan di setiap desa atau kelurahan perlu dipastikan melalui pengumuman resmi pemerintah daerah agar masyarakat mengetahui kapan layanan mulai tersedia dan bagaimana prosedur pengajuannya.

*Nichita Bella