Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaKarimunWamen LHK Meninjau Bandara RHA Karimun, Dorong Peralihan Status Hutan Lindung
spot_img
spot_img
spot_img

Wamen LHK Meninjau Bandara RHA Karimun, Dorong Peralihan Status Hutan Lindung

Karimun – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen KLHK), Alue Dohong siap mendorong pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Orang nomor dua di Kementerian LHK itu bahkan telah meninjau langsung Bandara RHA Karimun bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Kepala Bandara RHA Karimun Fanani Zuhri, Sabtu (16/7/2022).

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut terkait rencana alih fungsi atau peralihan status hutan lindung guna pengembangan landasan pacu Bandara RHA Karimun.

Pasalnya, belasan hektar hutan lindung di kawasan bandara tersebut diketahui menjadi bagian dari perpanjangan landasan pacu dari 1.400 meter menjadi 2.000 meter.

Usai peninjauan, Wamen KLHK Alue Dohong memberi sinyal positif terhadap pengembangan Bandara RHA Karimun.

Alue mengaku akan segera memproses peralihan status atau pemutihan hutan lindung yang masuk dalam rencana perpanjangan Bandara RHA Karimun.

“Statusnya sudah tergolong DPCLS (Daerah Penting Cakupan Luas Strategis), sebenarnya proses tidak panjang. Diusahakan secepatnya,” kata Alue Dohong.

Alue Dohong juga mengaku akan mendorong terealisasinya pengembangan Bandara RHA Karimun.

Menurutnya, bandara kebangaan masyarakat Karimun tersebut sangat strategis baik dari sisi ekonomi maupun pertahanan negara.

“Bandara RHA Karimun ini sangat strategis, baik aspek ekonomi maupun pertahanan. Sehingga saya rasa pengembangan bandara ini sangat perlu agar segera bisa didarati pesawat komersial,” ujar Alue.

Sementara itu Bupati Karimun Aunur Rafiq mengucapkan terimakasih atas kunjungan yang dilakukan Wamen LHK Alue Dohong.

“Pak Wakil Menteri datang memenuhi undangan yang saya dan pak Gubernur sampaikan saat audiensi di Jakarta beberapa waktu lalu,” kata Rafiq.

Bupati memastikan bahwa, Kementerian LHK menyetujui kawasan hutan lindung yang berstatus DPCLS seluas 14,3 hektar disetujui untuk beralih status menjadi HPL lalu diputihkan.

“14,3 hektar dari DPCLS bisa didorong jadi HPL langsung diputihkan, tinggal satu langkah. Pak Wamen setuju dan akan dorong ke ibu Menteri LHK untuk menyetujuinya dengan pertimbangan untuk komersil dan pertahanan negara karena kita daerah terluar dan terdepan,” kata Rafiq.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular