Kamis, September 12, 2024
BerandaKriminalPolisi Bongkar Praktik Judi Online di Batam
spot_img
spot_img
spot_img

Polisi Bongkar Praktik Judi Online di Batam

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online

Batam, Beritakita.info – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan Filipina di Kota Batam.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 3 tersangka diamankan yakni H (32), Q (34) dan A (42). Ketiganya ditangkap dari dua Aparteman di Kota Batam.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi menjelaskan, pengungkapan praktik judi online ini dilakukan pada, Rabu (25/1/2023) lalu. Saat itu tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melaksanakan patroli siber terhadap situs-situs online di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam.

Dari hasil patroli, pihaknya menemukan sebuah akun Instagram bernama Raja Hoki. Dalam akun Instagram tersebut ditemukan postingan berbagai macam permainan judi online.

“Dari hasil profieling yang dilakukan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri akun tersebut terdeteksi di 2 Apartemen di Kota Batam,” ujar Kombes Pol. Nasriadi pada, Rabu (1/2/2023).

Tak butuh waktu lama, lanjut Kombes Pol. Nasriadi, tim langsung bergegas menuju lokasi dan melakukan penangkapan secara paksa.

“Di Apartemen pertama kita mengamankan pelaku berinisial H dan Q. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku A di Apartemen kedua,” ucap Kombes Pol. Nasriadi.

Kombes Pol. Nasriadi mengungkapkan bahwa para pelaku sudah menjalankan praktik judi online selama 1 tahun. Karena adanya atensi dari Kapolri untuk memberantas perjudian online, mereka berpindah ke negara Filipina.

“Server mereka berada di luar negeri yaitu Filipina. Setelah itu, mereka berpindah ke negara Malaysia dan pada tahun baru Imlek kemaren mereka kembali lagi ke Kota Batam,” ungkapnya.

Sesampainya di Batam, mereka kembali melakukan aktivitasnya dengan modus permainan judi game online tersebut.

“Sampai sekarang kita masih melakukan pengecekan dan akan melakukan tindakan terhadap judi online lainnya. Apakah servernya di negara Kamboja maupun Malaysia. Semuanya yang ada terlibat dalam perjudian online tersebut akan kita tindak,” ujarnya.

Adapun ketiga pelaku itu berperan sebagai customer service, admin sekaligus pengendalian akun judi online.

“Praktik judi online ini beromset puluhan juta per harinya,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2, Pasal 27 Ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (RED/DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular