Kamis, Desember 5, 2024
BerandaBatam80 WBP Rutan Kelas IIA Batam Terima Remisi Natal, 2 Orang Langsung...
spot_img
spot_img
spot_img

80 WBP Rutan Kelas IIA Batam Terima Remisi Natal, 2 Orang Langsung Bebas

WBP Rutan Batam usai menerima SK remisi khusus Natal yang diserahkan oleh Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Kepri

Batam, Beritakita.info – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menyerahkan remisi khusus Natal kepada 80 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada, Minggu (25/12/2022).

SK Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, serta Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Kepri.

“Untuk remisi khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 78 orang dan remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 2 orang, dengan rincian pengurangan masa pidana 15 hari sebanyak 38 orang, dan 60 hari sebanyak 42 orang,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal G. Putra.

Faizal G. Putra mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas atau Rutan.

Kepada penerima remisi yang langsung bebas, Faisal berpesan agar hidup baik ditengah-tengah masyarakat.

“Diharapkan untuk tidak kembali lagi ke Rutan, tapi kembalilah ke masyarakat, hidup baik di masyarakat, bekerja dengan baik, dan bersosialisasi dengan baik,” katanya.

Diketahui sebelumnya, jumlah WBP yang menghuni Rutan Batam mencapai 1.062 orang. (RED/DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular