Batam, Beritakita.info – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menyerahkan remisi khusus Natal kepada 80 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada, Minggu (25/12/2022).
SK Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, serta Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Kepri.
“Untuk remisi khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 78 orang dan remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 2 orang, dengan rincian pengurangan masa pidana 15 hari sebanyak 38 orang, dan 60 hari sebanyak 42 orang,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal G. Putra.
Faizal G. Putra mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas atau Rutan.
Kepada penerima remisi yang langsung bebas, Faisal berpesan agar hidup baik ditengah-tengah masyarakat.
“Diharapkan untuk tidak kembali lagi ke Rutan, tapi kembalilah ke masyarakat, hidup baik di masyarakat, bekerja dengan baik, dan bersosialisasi dengan baik,” katanya.
Diketahui sebelumnya, jumlah WBP yang menghuni Rutan Batam mencapai 1.062 orang. (RED/DN)