Selasa, Mei 5, 2026
BerandaKarimunMinta dibayar Hingga 12 Juta Rupiah, 3 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal di...

Minta dibayar Hingga 12 Juta Rupiah, 3 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal di Karimun diamankan Polisi

Karimun, beritakita.info- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil melakukan penindakan terhadap tersangka penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang sedang mampir di Perairan Selat Malarko Dusun Pelambung, Desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun pada Selasa (30/9/2025) lalu sekitar pukul 14.30 Wib.

Ketiga tersangka tersebut diketahui membawa serta sebanyak 8 orang warga negara Indonesia dari berbagai daerah untuk bekerja di luar negeri.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan bahwa para tersangka bersama korbannya yang berlayar dari Sungai Guntung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau mengalami kerusakan terhadap speedboat yang mereka naiki menuju negara tetangga Malaysia.

“Disaat speedboat mereka rusak, sembari mereka membetulkan speedboat, para tersangka meletakkan korban di Pulau Teluk Mosodo Desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, ada 8 orang yang terdiri dari 5 orang pria dan 3 orang wanita, namun setelah tim kita amankan, kita hanya berhasil mengamankan 6 orang korban yakni 3 orang pria dan 3 orang wanita, dua orang lagi masih dalam pencarian,” jelas Kapolres Robby.

Kata Kapolres, para tersangka dan korban serta speedboat dibawa dan diamankan ke Dermaga Pos Polairud Kolong.

“Dari hasil pemerikasaan para korban, masing-masing mereka telah membayar kepada Agen untuk masuk ke negara Malaysia sekitar Rp 8 juta hingga Rp. 12 juta perorang, sementara tersangka merupakan warga asal Sungai Guntung inisial AG (52 tahun), warga asal Kuala Selat inisial AM (34 tahun), dan warga asal Samalanga inisial IS(31 tahun),” ujar Kapolres Robby

Kapolres mengatakan bahwa para korban yang dibawa oleh tiga orang tersangka tersebut merupakan warga yang berasal dari berbagai daerah.

“Korban yang mereka bawa itu ada yang berasal dari Kabupaten Bintan inisial DW(39 tahun), dari Kabupaten Lebak Provinsi Banten inisial EL (27 tahun), dari Kabupaten Sunenep Provinsi Jawa Timur inisial AS (51 tahun), dari Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat inisial SU (43 tahun), dari Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat inisial MU (67 tahun), dan dari Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat inisial MU (24 tahun),” jelas Kapolres Robby

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan Dldenda maksimal 15 Miliyar rupiah.

Pemerhati PMI Apresiasi Kepada Polres Karimun

Dengan sigapnya pihak Kepolisian Polres Karimun dalam mengungkap tindak pidana penyelundupan PMI ilegal, medapatkan apresiasi yang tinggi dari Romo Paskal selaku pemerhati PMI.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Karimun atas keberhasilan mengungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Romo Paskal.

Kata Romo, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam melindungi harkat dan martabat warga negara, sekaligus memutus jaringan perdagangan orang yang merugikan banyak pihak.

“Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara tuntas, transparan, dan tegas terhadap para pelaku, termasuk juga jaringan yang terlibat sehingga memberikan efek jera serta memastikan perlindungan menyeluruh bagi para korban,” ujar Romo

Menurut Romo, keberhasilan tersebut juga menjadi tanda penting bahwa kerja sama semua pihak dari aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci untuk menghentikan praktik penyelundupan dan perdagangan manusia di perbatasan.

“Terima kasih bapak Kapolres, kami berharap semangat ini terus berlanjut, sehingga setiap PMI dapat bekerja secara aman, bermartabat, dan terlindungi sesuai hukum. Dan tentu tidak ada tempat bagi para sindikat di wilayah Tanjung Balai Karimun, Polda Kepri,” Pungkas Romo Paskal

*Nichita Bella