KARIMUN, beritakita.info – Bupati Karimun sekaligus Wakil Ketua Dewan Kawasan, Iskandarsyah, melontarkan bantahan tegas dan respons keras terhadap pemberitaan tendensius yang belakangan beredar di sejumlah media lokal, terkait tuduhan adanya kerugian negara hingga triliunan rupiah dalam pengelolaan BP Karimun dan Oil Terminal Karimun (OTK). Menurutnya, narasi yang dibangun sama sekali tidak berdasar dan berpotensi melanggar hukum.
Pemberitaan yang menuding adanya kerugian besar bagi negara itu dinilai hanya membentuk opini yang dibangun tanpa landasan fakta yang kuat. Bahkan, Iskandarsyah menegaskan, hal tersebut masuk ranah penyebaran berita bohong atau hoaks yang bisa diseret ke jalur hukum.
“Saya tidak tahu apa motif di balik semua ini. Membangun opini seolah-olah terjadi kriminalitas yang terstruktur, sistematis, dan masif hingga merugikan negara triliunan rupiah adalah tuduhan yang sangat keji dan tidak mendasar. Opini menyesatkan seperti ini bisa diseret ke ranah hukum karena jelas menjerumus pada penyebaran hoaks,” tegas Iskandarsyah saat memberikan keterangan resmi, Jumat (10/7/2026).
Ia sangat menyayangkan penyajian berita yang berulang kali menggunakan kata “diduga” tanpa didukung validasi data yang nyata. Padahal, narasi semacam ini sangat berbahaya bagi wilayah strategis seperti Karimun.
“Hal ini secara nyata dapat mengganggu iklim investasi serta merusak rasa aman dan nyaman masyarakat di wilayah perbatasan strategis ini. Saya mengingatkan seluruh media massa agar lebih berhati-hati dan senantiasa mengedepankan etika jurnalistik yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Terkait tuduhan yang merujuk pada dokumen Certificate of Origin (COO), Iskandarsyah menjelaskan secara gamblang dasar hukum yang berlaku. Berdasarkan kajian mendalam terhadap Permendag Nomor 9 Tahun 2025, penerbitan COO hanya diwajibkan jika memenuhi kriteria Rule of Origin (ROO).
Sementara itu, aktivitas yang berlangsung di OTK murni merupakan kegiatan penitipan barang di kawasan perdagangan bebas. Barang masuk secara bebas, sehingga pengeluarannya pun tidak memerlukan dokumen COO karena tidak memenuhi syarat kriteria ROO tersebut.
“Dari sisi kepabeanan, kepelabuhanan, maupun aturan kawasan perdagangan bebas, aktivitas di OTK sama sekali tidak mewajibkan adanya COO. Jadi tuduhan adanya kebocoran atau kerugian negara bernilai triliunan rupiah itu murni asumsi yang keliru,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Karimun memastikan manajemen OTK tetap menerapkan standar kepatuhan ketat. Seluruh dokumen barang yang masuk dan keluar diperiksa secara menyeluruh guna memitigasi risiko hukum dan menjaga standar perdagangan internasional.
“Ini bukti kami bekerja transparan. Begitu pula dengan Bea Cukai, mereka bekerja secara profesional dan tidak akan memberi celah sedikitpun bagi kecurangan atau penipuan,” tegasnya.
Demi Stabilitas & Pertumbuhan Ekonomi
Kata Iskandarsyah, langkah tegas ini diambil demi menjaga stabilitas wilayah, yang merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi nasional yang dicanangkan Presiden RI melalui Program Asta Cita, yaitu mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029.
“Kami di daerah ingin ambil peran penuh menyukseskan visi tersebut. Jaminan keamanan dan kepastian hukum adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan para investor,” ujar Iskandarsyah.
Sikap ini juga sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau, agar pertumbuhan ekonomi benar-benar terasa manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Di akhir pernyataannya, Iskandarsyah mengimbau seluruh insan pers untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan membangun.
“Mari kita bangun narasi yang konstruktif, bukan yang merusak. Masyarakat Karimun butuh stabilitas ekonomi agar lapangan pekerjaan tetap terjaga dan kesejahteraan terus meningkat,” pungkasnya.
*Nichita Bella



