Karimun- Dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 30 Juni 2022, rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun (TBK) resmi membuka kembali pintu kunjungan tatap muka pada Senin (4/7/2022) Pagi
Tangisan demi tangisan terlihat pecah di ruang besukan Rutan Karimun, pasalnya satu demi satu warga binaan akhirnya bisa dijenguk secara langsung oleh keluarganya setelah sekian lama dibatasi akibat pandemi Covid-19.
Tidak hanya warga binaan bersama keluarga yang menangis haru karena sudah hampir 3 tahun tidak bertemu, petugas Rutan yang menyaksikan juga tampak ikut menangis haru, terlebih melihat pertemuan anak dan ayahnya yang sangat mendramatisir.
Pandemi Covid-19 yang sudah hadir sejak akhir tahun 2019 itu membuat masyarakat hanya bisa berkomunikasi dengan keluarganya yang berada di Rutan melalui telfon dan video call.
Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka tersebut dilakukan secara terbatas.
Pengunjung adalah keluarga inti dari narapidana, tahanan atau anak yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah, atau dokumen yang sah.
Pengunjung merupakan para penasihat atau kuasa hukum yang ingin berkunjung wajib membuktikan dengan surat kuasa dan izin dari pihak yang menahan.
Selain itu, pengunjung juga merupakan perwakilan kedutaan besar atau konsuler untuk narapidana atau tahanan atau anak warga negara asing.
“Selain keluarga inti yang ada didalam KK, keluarga yang merupakan kakak beradik kandung juga kita berikan kesempatan untuk dapat membesuk, namun selain dari pada itu tidak dapat membesuk secara langsung,” ungkap Kepala Kesatuan Keamanan Rutan yang saat ini menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun Yongki YastinandaÂ
Kata Yongki, dalam peraturan terbaru tersebut, narapidana, tahanan atau anak hanya berkesempatan menerima kunjungan hanya satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Pengunjung juga harus sudah menerima vaksin ke tiga yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin.
“Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah,” kata Yongki
Yongki mengatakan, pelayanan video call tetap dibuka hanya untuk warga binaan yang tidak dibesuk dengan jadwal dari hari Senin sampai dengan hari Kamis dari pukul 14.00 Wib sampai 15.30 Wib. Sem3ntara untuk hari Jum’at dari pukul 08.30 Wib sampai 11.30 Wib.
“Kalau belum melengkapi persyaratan, masih tetap bisa bertemu secara virtual via video call, namun program video call ini hanya untuk warga binaan yang tidak mendapat kunjungan saja, sementara yang sudah dapat kunjungan kita tidak benarkan lagi untuk mendapatkan layanan video call, kita berikan kesempatan untuk yang belum dapat dikunjungi dulu,” kata Yongki
Kunjungan bagi tahanan dewasa atau anak diberikan setelah mendapat izin dari pihak yang menahan dan wajib juga memenuhi syarat vaksin atau swab. Satu nomor antrian besukan berlaku untuk maksimal 4 orang dewasaÂ
Untuk jadwal kunjungan yakni dari jam 8.30 Wib sampai 11.30 Wib. Untuk tahanan (yang masih dalam pemeriksaan, dan proses penyidikan di Pengadilan) yakni pada hari Selasa dan Kamis sementara untuk narapidana (yang sudah sepenuhnya menjadi kewenangan Rutan Karimun) yakni pada hari Senin, Rabu dan Sabtu. Para pengunjung hanya diberikan waktu selama 15 menit setiap berkunjung.
Kata Yongki, untuk titipan makanan yang sebelumnya dibuka pada hari Senin, Kamis dan Sabtu, kini sudah ditiadakan.
“Untuk penitipan makanan, kita tiadakan, jadi kalau mau antar makanan, antarnya pas jenguk satu minggu sekali,” kata Yongki
Dengan dibukanya kunjungan tersebut, Yongki mengatakan bahwa pihaknya tetap mengutamakan pengawasan yang sangat ketat demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Untuk kunjungan pertama, kita mendapatkan sebanyak 34 kunjungan, kita berharap dengan dibukanya kunjungan tatap muka ini, warga binaan bisa menjadikan motivasi agar mereka lebih semangat untuk menjalankan program binaan dengan baik,” kata Yongki
Menurut surat edaran Dirjen PAS, untuk pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Mitra, stakeholder, pihak terkait telah menerima vaksin ke tiga yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi
2. Mitra, stakeholder, pihak terkait yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan rapid /swab antigen dengan hasil negatif
3. Bagi narapidana atau anak yang belum menerima vaksin , pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan didalam lapas atau rutan LPKA
4. Jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar yang dilaksanakan diluar lapas rutan LPKA maksimal 3 kali dalam satu minggu
*Nichita Bella