Karimun – Satuan Tugas Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau dan Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM), telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram pasir timah di Perairan Pengerang Malaysia, Selasa (18/8/2020) lalu
Sinergitas yang begitu kuat antara aparat penegak hukum Indonesia dan Malaysia kembali diperlihatkan dalam pemberantasan penyelundupan barang ilegal.
Kepala DJBC Kepulauan Riau, Agus Yulianto menyampaikan, penyelundupan sebanyak 80 karung pasir timah dengan masing-masing karung berbobot 50 kg itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya sebuah speed boat yang hendak melintas di sekitar Perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan Pasir Timah.
“Usai mendapat informasi, kami melakukan pengejaran oleh Satgas Kapal Patroli BC 1410 terhadap speed boat tersebut,” ungkap Agus Yulianto.
Kemudian, saat dilakukannya pengejaran, Agus mengatakan bahwa ABK speed boat tersebut membuang beberapa barang bawaan mereka dan melaju ke arah perairan Malaysia.
Namun, Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran (hot pursuit) meskipun mereka sudah memasuki perairan negara tetangga.
“Kami melakukan koordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar dapat memberikan bantuan pengejaran terhadap speed boat tersebut,” ujar Kakanwil Agus
Sambungnya, setelah melakukan koordinasi, Kapal Patroli RH24 PDRM kemudian ikut bergabung memberikan bantuan bersama Satgas Kapal Patroli BC 1410 untuk melakukan pengejaran.
Pada saat pengejaran speed boat tersebut, penyelundup ternyata mengkandaskan diri di Perairan Pengerang Malaysia, 1°20.449′ U /104°8.041′ T.
“Selanjutnya Kapal Patroli RH24 PDRM berhasil mendekati dan menegah speed boat yang telah kandas tersebut, serta berhasil menangkap awak kapal yang berusaha melarikan diri,” jelas Kakanwil Agus
Ia mengungkapkan, Satgas Kapal Patroli BC-1410 bersinergi dengan PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM langsung melakukan pemeriksaan atas tegahan speed boat dan muatannya. Namun, mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia.
Maka, atas barang bukti berupa muatan pasir timah sebanyak 80 karung dengan total perkiraan nilai RM 650.000,00 dan speed boat beserta ABK yang ditangkap dilakukan pemeriksaan, penelitian pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM.
“Saat ini ditangani oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM karena diduga melanggar ketentuan dibidang kepabeanan dan imigrasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia,” pungkas Kakanwil Agus
Nichita Bella