Karimun, beritakita.info- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun (TBK) menggelar pemusnahan berbagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pemusnahan tersebut digelar di lapangan pemusnahan Kanwil DJBC Khusus Kepri pada Selasa (7/10/2025) Pagi.
Menurut pantauan, pemusnahan berbagai barang dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan bahwa pemusnahan yang pihaknya lakukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakkan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.
“Ini merupakan hasil penindakan kita sejak tahun 2022 hingga 2025 yang telah disetujui oleh Kepala KPKNL Batam dengan total pelanggaran sebanyak 244 pelanggaran yang terdiri dari 78 dari Kanwil BC Kepri dan 166 pelanggaran yang diamankan KPPBC TMP B TBK,” ungkap Kakanwil Adhang
Sementara untuk total nilai barang yang dimusnahkan, Kakanwil menyebut hingga Rp 5.460.750.131 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 3.501.404.526.
“Barang yang kita musnahkan hari ini adalah berupa barang sesuai pelanggaran dibidang Kepabeanan dan dibidang Cukai dengan berbagai jenis yang kita temukan tanpa adanya tersangka,” ujar Kakanwil Adhang
Untuk pelanggaran dibidang Kepabeanan yakni:
- 487 karung berisi pakaian,
- 298 karung cabai kering,
- 147 unit Kasur tipe Single,
- 20 unit Kasur tipe Queen,
- 90 pcs ban,
- 30 ball ballpress berisi pakaian,
- 27 pcs bantal,
- 12 pcs sepeda,
- 10 karung karung.

Sementara Pelanggaran di bidang Cukai berupa:
- 2.609.460 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal),
- 159,58 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal.
Sedangkan Barang Milik Negara yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dari sebagai berikut:
- 2.303.708 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal),
- 2.745,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal,
- 291 kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
“Keberhasilan penindakan ini merupakan sinergi kita bersama aparat oenegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara kesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, semoga terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik kedepannya,” pungkas Kakanwil Adhang
*Nichita Bella
