Karimun- Akibat telah melakukan aborsi atau pembunuhan terhadap janin bayi yang berada dalam kandungan, sepasang kekasih yang tinggal di Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Jum’at (19/3/2021) lalu
Pelaku wanita diketahui berusia 28 tahun berinisial PS, PS saat ini masih berstatus istri dari seorang pria dan sudah memiliki satu orang anak, namun PS sudah lama ditinggal pergi oleh suami sahnya tanpa ada kepastian cerai.
Sedangkan pelaku prianya diketahui lebih muda dari pasangannya yakni berumur 21 tahun berinisial RA.
PS dan RA merupakan sepasang kekasih yang sama-sama merupakan karyawan di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Dr Muhammad Adenan mengatakan, tindakan aborsi yang dilakukan diakui karena malu, kemudian RA pun memberikan motivasi dan membeli obat-obatan untuk aborsi dan dipesan secara online dengan harga Rp460.000.
“Tersangka berbohong dengan keluarganya, bahwa PS ini mengidap sakit kista. Maka obat-batan pun dibeli, yang ternyata untuk aborsi,” ungkap Kapolres Adenan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Karimun, Sabtu (20/3/21)
Perbuatan mengguguarkan kandungan itu diketahui Kamis (18/3/21) pagi sekira pukul 09.00 WIB oleh pihak RT setempat kemudian melaporkan kepada Kelurahan dan informasi itu diteruskan kepada Babinkamtibmas.
Saat aborsi dilakukan dengan cara meminum obat-obatan yang telah dibeli, PS sempat berteriak karena kontraksi obat. Hanya saja warga tidak menyangka jika PS ternyata sedang kontraksi.
Setelah berhasil menggugurkan kandungan, RA kemudian membawa janin untuk dikubur di belakang rumah PS. Tak berapa lama, kemudian kuburan digali lagi karena ada bagian yang tertinggal yakni ari-ari untuk disatukan. Lalu dikuburkan kembali di tempat yang berbeda, tepatnya di belakang Musholla tak jauh dari kediaman PS.
Kata Kapolres Adenan, PS sendiri saat ini masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi masih lemas, proses hukum tetap dilakukan secara profesional.
“Kejadian ini harus jadi efek jera, agar tidak melakukan aborsi atau tidak melakukan hal-hal yang dapat menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Kapolres Adenan
Barang bukti yang diamankan adalah cangkul yang digunakan RA untuk menguburkan janin, serta beberapa kain dan baju, yang digunakan untuk keperluan aborsi.
Pelaku PS dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 341 atau 342 K.U.H.Pidana “Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak , atau seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu”, dihukum hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun.
Sedangkan Pelaku RA disangkakan Pasal 343 K.U.H.Pidana “Bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan”
*Nichita Bella