Karimun – Bupati Karimun, Aunur Rafiq akhirnya meresmikan secara langsung fasilitas laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, Senin (2/8/2021) siang.
“Alhamdulillah, laboratorium PCR di RSUD Muhammad Sani Karimun ini telah kita resmikan bersama-sama,” ujar Bupati Rafiq.
Bupati mengatakan, adapun jumlah alat PCR yang dimiliki oleh RSUD Muhammad Sani sebanyak 2 unit yang masing-masing berasal dari pengadaan rumah sakit sendiri dan bantuan dari Pemprov Kepri tahun 2020 lalu.
“Alat PCR kita ada dua, yang dari pengadaan kita sendiri mampu menguji sebanyak 46 sampel swab. Sementara untuk provinsi mampu sebanyak 8 sampel. Berarti, sekali jalan bisa 54 sampel dan hasilnya dalam 4 jam sudah diketahui,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan, bahwa kedua alat tersebut sementara ini baru bisa digunakan untuk internal rumah sakit atau keperluan tracing pasien Covid-19.
Sehingga, kata dia, hasil dari uji alat PCR saat ini belum bisa digunakan untuk keperluan-keperluan seperti dokumen lampiran bagi pelaku perjalanan.
Hal tersebut dikarenakan izin penggunaan alat tersebut belum keluar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Alat ini bisa digunakan untuk hal mendesak atau tracing pasien Covid-19 karena sudah diverifikasi, akreditasi, dan dinyatakan layak oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP),” jelas Bupati Rafiq.
Dengan begitu, Bupati Karimun berharap Kemenkes dapat segera menggeluarkan izin penggunaan alat PCR yang diperkirakan baru bisa dikeluarkan dalam kurun waktu dua minggu tersebut.
“Kita berharap Kemenkes kiranya bisa segera mengeluarkan izinnya karena kita butuh ini untuk kepentingan masyarakat,” ucap Bupati Rafiq.