Jumat, September 13, 2024
BerandaKarimunBupati Rafiq Sampaikan Ranperda tentang Penyertaan Modal Bank Riau Kepri di Paripurna
spot_img
spot_img
spot_img

Bupati Rafiq Sampaikan Ranperda tentang Penyertaan Modal Bank Riau Kepri di Paripurna

Karimun- Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan tiga agenda pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Balai Long Sri Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Senin (10/8/2020) Siang

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat tersebut mengagendakan tentang Penyampaian Bupati Karimun terhadap KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Kemudian penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar.

Juga penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Bank Riau Kepri.

“Ketiga perda ini kita masukkan sekaligus karena mengingat waktu, insyaallah nanti dibentuk oleh pansus-pansus yang berbeda dan kita harapkan mudah-mudahan segera dapat disahkan agar semua dapat berjalan dengan baik,” ungkap Bupati Karimun Aunur Rafiq

Bupati Rafiq mengatakan bahwa penyertaan modal tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah daerah Kabupaten Karimun

“Ini inisiatif dari pemerintah daerah, salah satunya adalah bank penyertaan modal di perseroan, Bank Perkreditan Rakyat yang menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu harus segera didudukkan, kalau tidak izinnya bisa segera di cabut, oleh karena itu sangat urgent dan kita sampaikan dan mekanisme untuk properda itu sudah dibahas di DPRD,” ujar Bupati Rafiq

Ketua Pansus penyertaan modal Bank Riau Kepri dan BPR Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengatakan, kajian tentang Ranperda tersebut sudah harus diselesaikan pada Oktober mendatang, untuk memaksimalkan kinerja BPR.

“Sesuai aturan yang berlaku, dimana sebagai tujuan akhirnya kategorinya tidak lagi Perusahaan Daerah tetapi menjadi Perseroda khusus Bank,” ujar Novi usai sidang Paripurna di DPRD Karimun, Senin (10/8).

Novi menjelaskan, batas waktu penyelesaian Perda BUMD harus dapat dituntaskan selama tiga tahun sejak dikeluarkannya Perda nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Jika tidak diselesaikan BUMD dalam hal ini (BPR) yang langsung diawasi oleh OJK akan dikenakan sanksi terkait regulasi pengelolaan bank,” kata dia.

Sementara Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Tanjungbalai Karimun, Abdul Rahman mengatakan bahwa dengan dibahasnya penyertaan modal ditingkat DPRD membuat dirinya mengaku bersyukur.

“Alhamdulillah kami merasa bersyukur sudah diputuskan di rapat paripurna tentang pernyataan modal Bank Riau Kepri yang cukup besar yaitu 50 miliar, namun penyertaan itu secara bertahap berdasarkan dengan keuangan Daerah juga nantinya,” ungkap Abdul Rahman

Kata Abdul Rahman, dengan ditetapkannya nilai yang cukup besar yang bertujuan untuk perkembangan daerah, tentunya dapat menghasilkan Devide yang besar pula.

” Yang jelas keputusan dari ranperda di Paripurna itu diputuskan sebesar 50 miliar untuk perkembangan daerah, dan nantinya dana itu bisa di putar oleh bank riau Kepri untuk melaksanakan devide setiap tahunnya.
Dengan 50 miliar itu devide bisa lebih besar, dengan begitu nanti bisa menompang dana APBD, jadi merupakan dari sumber salah satu PAD yang dihasilkan oleh Bank Riau Kepri sendiri,” pungkas Abdul Rahman

*Nichita Bella

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular