Kamis, Mei 1, 2025
BerandaKarimunCuri Ribuan Data Kependudukan, Seorang Distributor IM3 Diamankan Tim Bison Polres Karimun
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Curi Ribuan Data Kependudukan, Seorang Distributor IM3 Diamankan Tim Bison Polres Karimun


Karimun– Tim Binson Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian ribuan data kependudukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mengaktivasi sebanyak 750.000 Kartu perdana GSM paket internet IM3 di Kabupaten Karimun, Rabu (27/1/2020) Malam 


Kapolres Karimun AKBP Dr Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono saat melakukan konferensi pers di Mapolres Karimun pada Sabtu (30/1/2021) Pagi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat terkait penyalahgunaan data kependudukan.


“Kita mendapatkan informasi awal dari masyarakat yang curiga saat membeli kartu Internet perdana IM3 yang sudah diaktifasi terlebih dahulu, padahal aturannya dari Kementerian Kominfo untuk mengaktifkan kartu perdana harus memasukkan NIK terlebih dahulu,” ungkap AKP Herie


Kata AKP Herie, setelah mendapatkan informasi yang merugikan banyak warga tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan informasi dan transaksi dengan NIK secara ilegal. Masyarakat yang menjadi korban tentu sulit menggunakan haknya untuk melakukan aktivitas pemakaian kartu perdana.


“Mendengar informasi tersebut, Tim Bison langsung melakukan penyelidikan sehingga pada Rabu 27 Januari 2021 sekira pukul 23.30 Wib kita berhasil menangkap seorang Distributor Perdana IM3 inisial FKR yang diketahui sebagai Area Sales Manager PT Top Karimun di kediamannya di Paya Rengas Kecamatan Meral,” ujar AKP Herie


AKP Herie mengatakan, setelah diinterogasi, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2 tahun silam.


“Pelaku mengaku sudah melakukan hal tersebut sejak April 2019 hingga Desember 2020, dia melakukan aktivasi sebanyak 750.000 kartu perdana IM3 dengan menggunakan komputer serta alat modem aktivator dengan merugikan  3000 an warga yang NIK nya di curi,” jelas AKP Herie


Tujuan pelaku diketahui untuk memenuhi target aktivasi kartu perdana dari provider Indosat.


“Menurut pelaku, tujuannya melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi target sebanyak 4.000 aktivasi kartu perdana per bulan agar mendapatkan insentif dari provider Indosat sebesar Rp 6.500.000, dan pengakuan tersangka dirinya disuruh oleh atasannya sendiri yang saat ini masih kita cari,” kata AKP Herie


AKP Herie mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk keterkaitan pihak lain terhadap penyalahgunaan tersebut.


“Saat ini kita sedang melakukan  penelusuran keterlibatan pelaku yang lain, kita juga sedang selidiki dari mana pelaku mendapatkan kebocoran ribuan data penduduk, kita juga belum bisa pastikan NIK yang digunakan itu dari daerah mana, kita akan berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Herie


Pelaku disangkakan dengan pasal 51 (2) Jo 32 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Dengan demikian pelaku terancam pidana paling lama dua belas (12) tahun penjara.

*Nichita Bella