Rabu, Januari 15, 2025
BerandaBatamDiduga Korupsi, Anak Eks Gubernur Kepri Isdianto Ditangkap Polisi

Diduga Korupsi, Anak Eks Gubernur Kepri Isdianto Ditangkap Polisi

Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus AR, anak eks Gubernur Kepri, Isdianto

Batam, Beritakita.info – AR (41), anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto yang tersandung kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020 tiba di Kota Batam pada, Sabtu (1/4/2023).

AR diringkus Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri di Jakarta pada, Kamis (31/3/2023) sekira pukul 17.55 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan bahwa AR menjabat sebagai Kasubdit Adminitrasi Penata Usaha di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemprov Kepri.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2020 terhadap kegiatan masyarakat sebesar Rp1,6 miliar yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat,” ujar Kombes Pol Nasriadi.

Sebelumnya, Polisi juga telah mengamankan satu tersangka lainnya inisial ARS di Kota Tanjungpinang. Sementara AR melarikan diri ke Jakarta.

“Kita langsung melakukan pengejaran ke Jakarta dan kita telusuri mulai dari Jakarta Pusat, Selatan, Utara hingga kita berhasil menangkap pelaku AR di Cengkareng,” jelas Kombes Pol Nasriadi.

Saat dilakukan penangkapan, ungkap Kombes Pol Nasriadi, AR beralasan akan kembali ke Batam.

“Kita tidak percaya dengan alasan pelaku, kami menduga bahwa pelaku akan melarikan diri ke tempat lainnya untuk menjauhi tangkapan Polisi,” tegasnya.

“Kita akan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan karena telah mengeluarkan uang negara dan menikmati hasil korupsi tersebut,” bebernya.

Kombes Pol Nasriadi menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih jauh dan menelusuri kemana saja aliran dana korupsi tersebut.

“Perkara ini akan kita kembangkan dan kita cek aliran dananya. Uang hasil korupsi, digunakan kemana saja dan kita akan telusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya.

Dari tangan tersangka AR, Polisi menyita barang bukti yakni 1 unit mobil Toyota Innova warna Hitam dengan Nomor Plat Dinas Pemprov Kepri BP 1373 A yang digunakan pelaku untuk melarikan diri hingga ke Jakarta.

Diketahui sebelumnya, Polisi berhasil membongkar kasus korupsi dana hibah APBD Kepri Tahun 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau yang merugikan negara hingga Rp6,2 miliar.

Adapun 6 tersangka yang ditetapkan pada klaster pertama yakni Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.

Selanjutnya Polda Kepri kembali melakukan penangkapan 4 tersangka yakni ZU, ON, AN dan SY pada Desember 2022 lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular