Selasa, Mei 5, 2026
BerandaKarimunDiduga Korupsi SPP dan Dana BOS, 3 Orang Tenaga Kependidikan SMK Negeri...

Diduga Korupsi SPP dan Dana BOS, 3 Orang Tenaga Kependidikan SMK Negeri Kundur ditetapkan Sebagai Tersangka

Karimun, beritakita.info– Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri Kundur. Kasus ini mencakup penyimpangan anggaran selama tujuh tahun berturut-turut, mulai dari Tahun Anggaran 2017 hingga 2023.

Kepala Cabjari Tanjungbatu, Hengky F Munte, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.

“Tim Penyidik menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dari fakta penyidikan. Didapati penyimpangan terhitung 2017-2023,” ujar Hengky dalam keterangan persnya pada Kamis (26/2/2026).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, praktik rasuah tersebut berawal dari instruksi yang datang langsung dari Kepala Sekolah kepada para bendaharanya. Tersangka Z, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah periode 2017-2021, diduga secara berulang kali meminta sejumlah uang kepada bendahara setiap tahun anggaran.

Sementara itu, tersangka S selaku bendahara BOS dan tersangka M selaku bendahara SPP mengakui telah menyerahkan uang kepada Z baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi, tanpa memiliki dasar penggunaan yang jelas dan tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai peraturan yang berlaku.

“Total kerugian keuangan negara pada Dana BOS dan SPP SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 s/d 2023 mencapai Rp 1.405.855.343,” jelas Hengky menekankan besarnya kerugian yang dialami negara di sektor pendidikan.

Pantauan menunjukkan bahwa tersangka S dan M tiba di pelabuhan Sri Tanjung Gelam pada Kamis sore lalu setelah digelandang dari Tanjungbatu, Kundur, dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan. Pasca penetapan sebagai tersangka, ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 26 Februari hingga 17 Maret 2026.

Namun, terdapat perbedaan tempat penahanan berdasarkan kondisi kesehatan masing-masing tersangka. Tersangka S dan M ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sedangkan tersangka Z ditetapkan sebagai tahanan kota di Kabupaten Karimun.

“Kebijakan ini diambil jaksa karena pertimbangan kesehatan Z yang sedang menjalani pengobatan intensif penyakit TBC,” jelas Hengky.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam jabatan.

 *Nichita Bella