Karimun, beritakita.info– Pemerintah Kabupaten Karimun saat ini dihadapkan dengan tumpukan utang kepada pihak ketiga yang nilainya ditaksir mencapai Rp173 miliar.
Untuk menutupi tumpukan utang yang tidak sedikit itu, Pemkab Karimun terpaksa menghentikan sejumlah pembangunan, plus kegiatan seremoni yang memang tak patut untuk dilaksanakan.
Hanya saja, muncul fakta yang sangat mengejutkan ketika Bupati Karimun, Iskandarsyah melanjutkan pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dulunya disebut Karimun Exebithion Convention Centre (KECC).
Anggaran yang harus dikucurkan untuk pembangunan Gedung MPP tersebut tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp4 miliar yang dialokasikan pada 2025 ini.
Sebuah ironi, ketika sebelumnya pembangunan proyek tersebut sempat dicoret atau dibatalkan oleh Badan Anggaran DPRD Karimun dalam rapat pembahasan anggaran. Namun, tiba-tiba dilaksanakan.
Anggota DPRD Karimun dari Fraksi NasDem, Eri Januardin membenarkan kalau Banggar DPRD Karimun sudah mencoret atau membatalkan alokasi anggaran untuk pembangunan MPP.
“Waktu pembahasan hingga ketuk palu untuk APBD 2025 dulu, kegiatan MPP sudah tidak ada karna sudah di coret dan itu diketahui TAPD,” ujar Eri kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.
Eri mengatakan, jika Bupati Karimun tetap juga memaksakan untuk melanjutkan pembangunan MPP, maka ada indikasi pelanggaran wewenang yang dilakukan.
“Kalau tetap dilanjutkan, ini sudah pelanggaran wewenang namanya,” tegas Eri.
Dari hasil pengecekan di LPSE Karimun, proses pembangunan MPP sudah mulai berjalan.
Dalam laman LPSE itu, diketahui CV Acksono Reka Cipta Konsultan sebagai pemenang pengadaan jasa konsultan badan usaha konstruksi dalam tender belanja jasa konsultan pengawasan pembangunan MPP Kabupaten Karimun dengan nilai pagu Rp406.350.000.
Eri meminta agar Bupati Karimun lebih bijaksana dalam pengelolaan anggaran dan fokus menyelesaikan utang terlebih dahulu.
“Sebaiknya selesaikan dulu utang yang 173 miliar itu dulu, agar pada tahun 2026 nantinya APBD kita sedikit normal. Kalau pembangunan MPP ini dipaksakan sekarang, malah akan menambah utang,” kata Eri.
Sementara, Bupati Karimun Iskandarsyah saat diwawancarai media, mengatakan, alasan dirinya melanjutkan pembangunan MPP tersebut karena sesuai dengan saran KPK, Monitoring Center for Prefension (MCP).
“Sesuai yang disarankan KPK, bahwa Karimun harus memiliki MPP, maka dari itu kami gesa ini untuk segera diselesaikan,” ujar Iskandarsyah usai penabalan dirinya sebagai Dato’ Setia Amanah di kediaman Rumah Dinas Bupati Karimun, Rabu, 28 Mei 2025.
Kata Iskandarsyah, Kabupaten Karimun saat ini sangat membutuhkan MPP guna mempermudah masyarakat dalam mengatur berbagai dokumen dalam satu tempat atau wadah.
“Kami sudah mengukur semuanya, mana yang prioritas dan mana yang tidak prioritas, mana yang wajib dan mana yang wajib. Maka nanti yang tidak prioritas itu tidak akan kami kerjakan,” ujar Bupati Iskandarsyah
*Nichita Bella