Karimun- Dalam masa tatanan normal baru atau new normal, masyarakat kini sudah boleh berpergian dengan syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi.
Aturan tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19, telah dibentuk oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2020.
Dalam surat tersebut, berisi tentang syarat berpergian menggunakan angkutan umum, termasuk pesawat terbang. SE ini berlaku sejak 6 Juni 2020.
Sesuai dengan program pemerintah daerah yang berupaya menekan angka penularan covid-19 di Kabupaten Karimun, Kepala Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Fanani Zuhri mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan pengetatan di pintu masuk bandara dengan berbagai persyaratan serta mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
Bandar Udara Raja Haji Abdullah pun sudah tercanangkan menjadi Bandara Tangguh Seligi Covid-19 yang diusung oleh Tim Gugus Tugas Kabupaten Karimun.
“Dalam ketentuan surat edaran Gugus Tugas Nasional nomor 7 bahwa persyaratan penumpang yang akan berangkat melalui transportasi udara tentu mengedepankan penerapan protokol kesehatan dengan wajib kenakan masker dan wajib menunjukkan identitas diri baik KTP Sim atau pun tanda pengenal lainnya,” ungkap Kepala Bandara Raja Haji Abdullah, Fanani Zuhri saat ditemui Kamis (25/6/2020) Siang
Selain identitas diri, Kata Fanani syarat terpenting yang harus dilengkapi oleh calon penumpang yakni berupa hasil tes PCR yang menyatakan negatif covid-19 ataupun surat keterangan rapid tes yang menyatakan non reaktif.
“Yang kedua adalah menunjukkan surat keterangan tes PCR yang dinyatakan bebas covid-19 yang berlaku 7 hari atau pun rapid tes yang dinyatakan non reaktif dan yang berlaku 3 hari, serta surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan kondisinya sehat dan tidak sedang flu, batuk, serta demam,” ungkap Fanani
Kemudian para penumpang wajib mengunduh sebuah aplikasi peduli sesama atau electronic health alert card Indonesia yang dipersyaratkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Aplikasi itu untuk mengetahui pergerakan penumpang tersebut, yang kemudian di aplikasi itu ada informasi edukasi tentang bahaya covid ataupun cara-cara untuk menjaga kesehatan kita,” jelas Fanani.
Orang nomor satu di Bandar Udara satu-satunya di Kabupaten Karimun itu mengatakan bahwa tak hanya sampai disitu saja prosedur yang harus dilalui agar dapat melakukan penerbangan.
“Kemudian penumpang yang datang ke bandara sebelum berangkat itu juga diwajibkan untuk melaksanakan tes kesehatan lagi sehingga dikeluarkan surat clearance kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Untuk penumpang yang baru turun dari pesawat kita juga lakukan pengecekan suhu, cuci tangan, dan dari pihak KKP pertama kali akan memeriksa dokumen ataupun clearance kesehatan sama seperti mau berangkat. Kemudian juga dilaksanakan tes saturasi oksigen serta cek kesehatan lainnya,” Kata Fanani
Fanani mengatakan bahwa jika ada calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan, pihaknya tidak akan memberi peluang untuk calon penumpang tersebut melanjutkan penerbangan.
“Bagi penumpang yang belum memenuhi persyaratan, persyaratan mutlak ini kan harus ada surat keterangan bebas covid ataupun non reaktif, apabila tidak bisa menunjukkan, secara otomatis dari kantor kesehatan pelabuhan tidak akan mengeluarkan clearance kesehatan, apabila hal itu tidak ada kami dari otoritas bandar udara tidak mengizinkan penumpang itu berangkat,” ujar Fanani
Kepala Bandara Fanani menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengaktifkan 2 rute penerbangan.
“Kita mulai aktif kembali sejak tanggal 8 Juni 2020 lalu, untuk rute Pekan Baru-TBK sudah dimulai 1 minggu 2 kali penerbangan yakni pada hari Senin tiba jam 12.50 Wib, berangkat jam 13.15 Wib dan hari Kamis tiba jam 10.15 Wib, berangkat 10.30 Wib. Sementara untuk TBK-Dabo Singkep jadwalnya satu minggu sekali yakni setiap hari Sabtu,” kata Fanani
Dengan adanya prosedur baru yang cukup memakan waktu sebelum melakukan penerbangan, Fanani mengajak seluruh penumpang agar dapat datang lebih awal sebelum jam keberangkatan.
“Mengingat di bandara sebelum keberangkatan ataupun sebelum melaksanakan check in dilaksanakan pemeriksaan dokumen, sehingga kami mengharapkan untuk calon penumpang bagi yang akan berangkat agar datang dan melakukan prosedur pemeriksaan ataupun check in adalah 2 jam sebelum jadwal keberangkatan sudah ada di bandara dan sudah mulai melaksanakan pemeriksaan sehingga perjalanan dapat berjalan lancar dan aman,” pungkas Fanani