Karimun- Demi menghindari dampak risiko terbawanya berbagi penyakit, Karantina Pertanian Karimun melakukan pemusnahan terhadap berbagai komoditas pertanian tak layak konsumsi, Jum’at (24/4/2020) pagi.
Berbagai komoditas pertanian tak layak konsumsi tersebut merupakan hasil penahanan dari petugas Karantina Pertanian Karimun dan pelimpahan dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun periode Desember 2019 hingga Maret 2020.
” Ada 12 kali penahanan dari petugas Karantina yang bertugas di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dan 2 kali pelimpahan dari Bea Cukai yang turut bekerjasama dengan karantina sesuai dengan MoU yang sudah ada,” ungkap Kristiyani yang merupakan Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Karimun yang secara simbolis melakukan pemusnahan.
Penahanan tersebut disebabkan tidak memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun laboratoris sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Komoditas pertanian yang dimusnahkan diantaranya 1 kg daging sapi, 11,5 kg daging babi, 576 kg daging ayam, 117, 8 kg nugget dan daging ayam olahan. Selain itu, turut dimusnahkan 500 kg bawang merah, 200 kg bawang putih, 500 kg bawang bombai, 39 batang tanaman hias, 33 kg buah pisang dan 8 kg buah jeruk. Semua komoditas tersebut berasal dari Singapura, Malaysia dan eksimpor dari Pulau Moro, Karimun.
Melalui konferensi video yang dipimpin oleh Priyadi selaku Kepala Karantina Karimun, Priyadi menyampaikan bahwa total keseluruhan komoditas pertanian yang dimusnahkan di Instalasi Karantina Pertanian Karimun berjumlah 1.947,3 kg dan 39 batang dengan nilai barang berkisar Rp 70 juta.
“Meskipun nilainya cukup kecil, namun dampaknya akan sangat luas terhadap kelestarian alam, perekonomian bahkan dari sisi kesehatan manusia. Kerugian penerimaan negara mungkin hanya sekitar Rp 6,8 juta, namun dampak dari risiko terbawanya berbagi penyakit sangat besar,” jelas Priyadi.
Priyadi menerangkan bahwa dampak resiko penyakit seperti Fusarium oxysporium pada pisang, penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ruminansia, penyakit nipah dan African Swine Fever (ASF) pada babi yang tentunya kalau sampai menular di Kabupaten karimun dapat menyebabkan potensi kerugian ekonomi petani dan peternak sekitar Rp 10,2 miliar dan akan semakin besar jika menular ke daerah lain.
“Selain kerugian tersebut, ada dampak lainnya yakni gangguan kesehatan manusia akibat cemaran E. Coli dan Salmonella pada komoditas daging yang telah rusak atau busuk,” kata Priyadi.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara daring dengan para saksi sesuai arahan pemerintah untuk tetap jaga jarak dan mengedepankan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran wabah covid-19.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin insinerator berkapasitas 1 ton dengan menggunakan APD lengkap sesuai protokol pencegahan covid-19.
Adapun saksi dari instansi terkait yang mengikuti konferensi video pemusnahan adalah Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres, Kodim, Lanal, KPPBC, KKP, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM serta Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun.*red