Karimun- Salah seorang pemuda berinisial RS (27 tahun) yang merupakan warga Pulau Kambing Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun berprofesi sebagai peracik pil ekstasi.
Kegiatan melanggar hukum itu telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun pada Sabtu 20 Juni 2020 di kediaman tersangka yang berada di Pulau Kambing Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Dr Muhammad Adenan saat melakukan press release mengatakan bahwa racikan yang menjadi karya pemuda yang bekerja sebagai buruh tersebut berbahankan narkotika jenis shabu.
“Tersangka mencetak pil ekstasi dengan menggunakan casing handphone merek Hello Kitty, setelah kita lakukan cek lab, ternyata kandungannya adalah nerkotika jenis shabu,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Dr Muhammad Adenan saat press release, di Rupatama Mapolres Karimun Jum’at (3/7/2020) Siang.
Kata Kapolres Adenan, pihaknya mengamankan 5 butir pil ekstasi buatan pemuda Sungai Lakam Barat tersebut.
“Kita mengamankan 5 butir pil ekstasi yang sudah diracik oleh tersangka, selain untuk dikonsumsi sendiri, tersangka mengaku sempat mengedarkan 2 butir pil ekstasi tersebut, selebihnya rencananya akan disebarkan di wilayah Karimun, namun satnarkoba kita berhasil menghentikan, tersangka terancam hukuman paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Adenan
Sementara, tersangka RS mengaku bahwa dirinya membuat pil ekstasi yang dicampur shabu tersebut dengan melihat tutorial di aplikasi YouTube.
“Saya belajar dari YouTube untuk buat pil ekstasi, bahan-bahannya pakai tepung terigu, obat paramek, kapur sirih, dan pewarna makanan, saya campurkan dengan shabu kemudian saya cetak,” jelas RS
RS mengaku bahwa selain untuk dikonsumsi sendiri, dirinya berencana untuk memperbanyak pil tersebut untuk diedarkan. Ia mengaku tidak takut keracunan karena menurutnya sudah teruji sesuai tutorial YouTube tersebut.
“Awalnya saya pakai sendiri, saya tidak takut keracunan, kemudian ada yang order, jadi saya buatkan,” ujar RS
Atas perbuatannya, saat ini RS diamankan di Mapolres Karimun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain RS, Kapolres Karimun yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra juga merilis 17 tersangka lainnya yang diamankan dari tanggal 29 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020.
Reporter: Nada Suhallah