Karimun, beritakita.info– Tersangka penganiayaan anak berusia 2 tahun berinisial Do (25) terancam hukuman penjara 15 tahun. DO sendiri diketahui merupakan kekasih dari ibu korban.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Pelaku diduga telah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3), serta berpotensi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Pasal 80 Ayat (3) mengatur, apabila kekerasan terhadap anak menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” kata AKBP Robby, Kamis (19/6/2025).
Selain itu, kata Robby, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengatur hukuman serupa bagi pelaku pembunuhan.
Kasus tragis ini terjadi pada Senin (12/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, balita berinisial SA, mengalami kekerasan saat tersangka hendak memberikan obat. Saat itu, korban yang disebut rewel menggigit tangan pelaku. Tersangka yang emosi lantas melakukan penganiayaan secara brutal.
Hasil pemeriksaan medis dari RSUD Muhammad Sani menunjukkan korban mengalami luka parah di berbagai bagian tubuh, termasuk bekas sundutan rokok di kaki kanan dan kiri.
Luka memar ditemukan di area kepala, wajah, leher, dada, perut, punggung, serta keempat anggota gerak. Selain itu, terdapat luka lecet di bibir, telinga kiri, dan atas tulang kemaluan,” ujar Kasi Humas Polres Karimun, Iptu Sri Suwanto.
Pemeriksaan juga menemukan luka gigit di perut dan pinggang, luka robek di bibir bagian dalam, serta tanda-tanda kebiruan di bibir dan kuku tangan. Luka sundutan rokok ditemukan di kedua kaki korban.
Saat ini, DO masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun. Tersangka ditahan di Mapolres dan belum dipindahkan ke rumah tahanan negara.
“DO masih dalam proses pemeriksaan. Saat ini ia masih ditahan di Mapolres Karimun,” ujar Sri.
Polisi terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut.
*Nichita Bella