Lingga, Beritakita.info – Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus menyampaikan bahwa Polisi tidak diperbolehkan menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat karena dapat melanggar Kode Etik.
“Hal itu merujuk pada hak pelaporan pidana atas tindak pidana yang dialami sebagaimana di Pasal 108 ayat 1 KUHAP,” ungkap AKBP Fadli Agus saat bertemu masyarakat dalam program Jumat Curhat pada, (6/1/2023) kemarin.
Saat bertemu langsung dengan masyarakat dan perangkat pemerintah Kecamatan Singkep Selatan, Kapolres Lingga mengungkapkan kehadirannya selain untuk bersilaturahmi juga bertujuan untuk mendengarkan langsung curhatan dari warga setempat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat mempererat jalinan silaturahmi, komunikasi, kemitraan dan kerja sama sehingga terciptanya kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah kita,” kata AKBP Fadli.
AKBP Fadli menyarankan warga untuk mengaktifkan Siskamling dan tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan kejadian yang melanggar hukum, namun dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Sementara Camat Singkep Selatan, Encek Dodi Kurniawan mengucapkan terima kasih atas kunjungan langsung Kapolres Lingga beserta jajaran di wilayah kerjanya.
Dodi berharap sinergitas pemerintah setempat dan pihak aparat penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik guna menjaga kondusifitas.
“Untuk komunikasi dan koordinasi kami dengan aparat yang bertugas disini selalu terjalin dan berkoordinasi, sejauh ini wilayah kami aman dan kondusif,” kata Encek Dodi. (RED/WN)