Karimun, Beritakita.info – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun kembali meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada, Senin (2/1/2023).
Rumah Restorative Justice tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Firdaus, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, bersama Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat.
Firdaus mengatakan, rumah RJ ini nantinya akan dimanfaatkan masyarakat sebagai balai perdamaian. Sehingga perkara kecil bisa diselesaikan tanpa naik ke persidangan pengadilan.
“Rumah RJ ini bisa digunakan untuk masyarakat Kecamatan Meral, sehingga ada masalah hal-hal yang kecil tidak perlu naik ke persidangan pengadilan,” ujar Firdaus.
Firdaus mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, terdapat 3 kasus yang sudah dilakukan RJ yakni pemukulan, penganiyaan, dan pencurian.
“Tahun 2023 ini sudah ada 1 kasus yang diupayakan RJ, kemungkinan Bulan Januari ini diselesaikan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim memberikan apresiasi dan menyambut baik berdirinya rumah RJ ini.
“Masyarakat Kabupaten Karimun menyambut baik dalam program yang telah dilaksanakan oleh Kajari, bahwa di Karimun ini sudah ada 3 kecamatan yang didirikan rumah RJ dan diambil peduli oleh Kajari,” ujarnya. (RED/Nichita)