Karimun – Demi lindungi generasi Karimun dari bahaya peredaran narkotika, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan ribuan gram narkotika jenis shabu dengan cara direndam menggunakan air panas, Jumat (4/12/2020) Siang.
Barang bukti yang dimusnakan itu merupakan hasil penindakan atas dua orang kurir narkotika berinisial Mk (40) dan Ah (40) dengan jumlah sabu-sabu seberat 4.242 gram di pesisir Pantai Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun pada 11 November 2020 lalu.
![](https://beritakita.info/wp-content/uploads/2024/12/BANNER-IKLAN-NATARU-2025-DARI-CUHENG-scaled.jpg)
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penindakan pihaknya bersama KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun di bulan November lalu.
“Barang bukti ini telah diuji di Labfor Polda Riau,” ungkap Kapolres Adenan usai Pers Rilis di Rupatama Mapolres Karimun, Jum’at (4/12/2020) Siang
Kata Kapolres, barang bukti narkoba yang dilakukan pemusnahan itu berjumlah 4.110 gram, sementara 132 gram nya lagi sebagai barang bukti di Pengadilan.
“Totalnya 4.111 gram. Selebihnya, dari setiap paket disisihkan 33 gram untuk di bukti pengadilan,” ujar Kapolres Adenan.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Kepolisian Resor Karimun bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Khusus Kepri gagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.242 gram asal Malaysia.
![](https://beritakita.info/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20201204-WA0021-1024x682.jpg)
Dalam kasus itu, petugas mengamankan dua orang tersangka dengan inisial Mk (40) dan Ah (40) serta satu orang lainnya yang ditetapkan polisi sebagai saksi, karena kurangnya alat bukti keterlibatannya.
Dua tersangka itu diketahui menyeludupkan narkoba dengan modus serah terima di tengah laut dan kemudian membawa ke daratan Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, barang bukti narkoba seberat 4,2 kilogram itu didapatkan pihaknya setelah melakukan pengembangan terhadap kasus penyeludupan itu.
“Saat kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka, barang bukti narkoba itu belum kita temukan. Kita hanya mendapatkan barang bukti berupa alat komunikasi yang berisikan transaksi tersebut,” kata Adenan dalam Press Rilis digelar di KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Jumat (20/11/2020) lalu.
Kata Kapolres Adenan, kedua pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut, akan dibayarkan setelah dua kurir itu berhasil menyeludupkan narkobat tersebut.
“Belum sempat diedarkan, tetapi dari keterangan pelaku rencananya narkotika jenis sabu ini bakal diedarkan di Kabupaten Karimun,” tutur Kapolres Adenan.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu- sabu dalam kemasan teh china itu terlebih dahulu dilakukan uji keaslian dengan narkotest oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dengan disaksikan para tersangka.
*Nichita Bella