Kamis, Maret 27, 2025
BerandaTanjung PinangKemenkumham Kepri Minta Salak Sari Intan Bintan Daftar KL Komunal
spot_img
spot_img
spot_img

Kemenkumham Kepri Minta Salak Sari Intan Bintan Daftar KL Komunal

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kepri meninjau kebun salak Sari Intan Bintan di Kelurahan Toapaya Asri, Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Beritakita.info – Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mendorong Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tanjungpinang untuk daftarkan Salak Sari Intan Bintan ke Kekayaan Intelektual Komunal (Indikasi Geografis).

Hal ini disampaikan jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri saat meninjau kebun salak Sari Intan Bintan di Kelurahan Toapaya Asri, Kota Tanjungpinang.

“Apresiasi yang sangat tinggi pada semua pihak yang telah melakukan upaya dalam melengkapi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi hingga saat ini,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Sasmita.

Sasmita berharap agar berkas persyaratan yang masih kurang untuk segera dilengkapi, sehingga proses pendaftaran dan pencatatan dapat segera dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“KI Komunal Salak Sari Intan Bintan segera mendapatkan sertifikat ID dari DJKI, sehingga penyerahannya nanti dapat disejalankan saat pencanangan Intellectual Property Tourism Pulau Bintan yang direncanakan pelaksanaannya di kawasan wisata Lagoi,” ungkap Sasmita.

Menurut Sasmita, Salak Sari Intan Bintan adalah varietas unggul salak hasil inovasi Badan Litbang Pertanian Kementan yang berasal dari Kabupaten Bintan. Terdapat tiga varietas Salak Sari Intan Bintan yakni Sari Intan 48, Sari Intan 295 dan Sari Intan 541.

Pengembangan Salak Sari Intan Bintan bertujuan agar varietas ini dapat berkembang di masyarakat dalam skala luas dan memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat.

“Salak Sari Intan Bintan merupakan komoditas unggulan Bintan dan sudah berbuah dan berkembang banyak di Bintan sejak tahun 2006,” katanya.

Untuk itu keberadaan Salak Sari Intan Bintan yang diarahkan menjadi agrowisata sehingga penting untuk segera mendapatkan pengakuan kepemilikan KI Komunal. (RED/FK)