Karimun, beritakita.info- Sidang Kasus penyeludupan 106 kilogram narkotika jenis sabu yang menyeret 3 Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial RM, SD dan GV kini berlanjut, kasus narkotika tersebut kini memasuki agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum ketiga terdakwa, Selasa (8/4/2025) Siang.
Ketiga terdakwa WNA tersebut mendapatkan pendampingan hukum oleh pengacara Rasmen Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido.
Dalam kasus tersebut, Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan banyaknya kejanggalan, terlebih saat proses penggeledahan, penangkapan hingga fakta-fakta di persidangan.
Mereka mengatakan selama proses persidangan berlangsung tidak terdapat bukti kuat yang mengarahkan kepada kliennya atau ketiga terdakwa sebagai pelaku pengedar narkotika jaringan internasional.
“Saat proses penggeledahan di kapal yang dilakukan aparat ditemukan barang bukti (sabu-red) itu di tanki BBM mesin bukan di kamar klien kami. Selain itu, adanya dugaan skenario dalam kasus ini,” ungkap Kuasa Hukum, Yan Aprido
Selain itu kata Yan Aprido, selama persidangan saksi-saksi kunci seperti Kapten kapal hingga kru juga tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan detail, yang mana hanya melalui via zoom.
Menurutnya keterangan yang diberikan para saksi hanya bersifat asumsi hingga pengiringan opini yang tidak didukung dengan alat bukti konkret.
Untuk itu, Kuasa Hukum terdakwa meminta Majelis Hakim dapat menegakkan keadilan dalam kasus tersebut dengan membebaskan ketiga terdakwa. Hal tersebut menurutnya berkaca dari tidak adanya unsur dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.
“Saya meyakini Majelis Hakim dapat menegakkan keadilan dalam kasus ini, karena klien kami bukan bagian dari peredaran narkotika jaringan internasional seperti yang didakwakan,” ujar Aprido
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun menutut hukuman mati terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial RM, SD dan GV dalam kasus dugaan penyeludupan 106 kilogram sabu-sabu jaringan Internasional.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, kuasa hukum serta ketiga terdakwa, Senin (24/3) lalu.
Ketiga WNA India itu diamankan pada 13 Juli 2024 silam di Perairan Pongkar Karimun saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapore.
Mereka diduga membawa barang haram tersebut dengan cara disembunyikan didalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas. Rencananya sabu itu akan diseludupkan ke Australia melalui rute yang telah ditentukan.
*Nichita Bella