Karimun- Pengadilan Negeri Karimun melakukan eksekusi lahan seluas 19.849 M² di jalan Coastal Area Kampung Baru, Kecamatan Tebing pada, Jumat (4/11/2022) Pagi.
Eksekusi lahan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI nomor 56 kasasi perdata 2016 tertanggal 19 April 2016 atas perkara sengketa lahan antara Dharma Prananta selaku termohon dengan pemohon Kasdi Hermanto dan dimenangkan oleh Kasdi Hermanto.
Dharma Prananta selaku tergugat melalui pengacaranya, Linda Theresia Silalahi menilai pelaksanaan eksekusi terhadap tanah milik kliennya oleh Pengadilan Negeri Karimun cacat hukum.
Dikatakan Linda, sebagian tanah milik kliennya masih dalam poses kasasi juga dilakukan eksekusi oleh pihak pengadilan.
“Menurut saya perlakuan eksekusi oleh pihak pengadilan ini telah cacat hukum,” katanya.
Linda juga menyebut, batas dan luas lahan yang dilakukan eksekusi tidak jelas.
“Batas-batasnya tidak jelas dan luas lahan yang dieksekusi semakin bertambah, seharusnya sesuai dengan keputusan Makamah,” ucap Linda.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan terhadap eksekusi lahan tersebut jika dilakukan dengan pas, tepat dan pasti sesuai keputusan Mahkamah Agung.
“Tapi jika dilakukan tidak pas seperti ini, kami tentu sangat keberatan dan akan menempuh jalur hukum, karena eksekusi tersebut banyak kejanggalan,” kata Linda.
Linda menyebut, lahan yang seharusnya di eksekusi adalah lahan putusan 17 tahun 2013, namun yang dieksekusi lahan gugatan 35 tahun 2021 yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, sehingga cacat hukum.
“Seharusnya putusan eksekusi itu harus pas, tepat dan pasti, luasnya berapa, letaknya di mana dan lainnya. Ini tidak, batas-batas tanah saja mereka tidak dapat menunjukkannya, seperti batas utara yang seharusnya jalan, tapi kenyataannya tanah yang dilewati,” ujarnya.
“Belum lagi luas yang seharusnya 19.849 meter persegi, tapi ini kita lihat lebih. Seharusnya eksekusi itu sesuai dengan yang diputuskan Mahkamah Agung yakni tepat dan pas, bukan seperti ini,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya dan akan melaporkan juga ke KPK, karena menurut Linda, eksekusi itu cacat hukum.
Sementara itu, kekecewaan juga dirasakan Abdul Rahman, di mana dampak dari eksekusi lahan tersebut, lahan miliknya seluas 1.500 meter persegi terancam hilang.
“Secara fisik itu hak saya, karena saya sudah membelinya. Saya mintak kepada juru sita supaya menunda eksekusi ini sampai proses hukum yang kami jalani selesai. Kalau dieksekusi seperti ini, saya tidak akan diam karena itu tanah saya, saya akan tuntut kemanapun,” ucap Abdul Rahman.
Dalam eksekusi lahan ini, terlihat pengacara dari Darma Pranata, Linda Theresia cekcok dengan juru sita dan pengacara Kasdi Hermanto, karena eksekusi yang dilakukan tersebut, menurut mereka tidak sesuai faktanya.
Diketahui, eksekusi lahan 19.849 meter persegi ini bermula dari adanya sengketa lahan antara Darma Pranata selaku Termohon dengan Pemohon Kasdi Hermanto, yang dimenangkan Kasdi Hermanto, sehingga pihak pengadilan Negeri Karimun melakukan eksekusi lahan tersebut.
Saat Eksekusi lahan berlangsung, ratusan personel dari Polres Karimun diterjunkan untuk mengawal proses eksekusi agar tidak terjadi kericuhan.
*redaksi