Karimun– Tim Panther Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan sebanyak 16 orang pengedar narkotika jenis shabu di 5 Kecamatan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021.
16 orang tersangka yang berasal dari 11 kasus yang berbeda tersebut berhasil diamankan di Kecamatan Karimun sebanyak 7 orang pengedar dari 6 kasus, Kecamatan Tebing sebanyak 4 orang pengedar yang berasal dari 2 kasus, Kecamatan Meral Barat sebanyak 2 orang pengedar yang berasal dari 1 kasus, Kecamatan Kundur sebanyak 2 orang pengedar yang berasal dari 1 kasus, serta Kecamatan Kundur Utara sebanyak 1 orang pengedar yang berasal dari 1 kasus.
Para pengedar diketahui berinisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES, dan MAH, mereka mengedarkan shabu dengan jumlah berat yang berbeda.
Kapolres Karimun, AKBP Dr Muhammad Adenan yang didmpingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto dan Humas Polres Karimun BRIPKA Harpen Sosuro saat melakukan konferensi pers di Rupatama Polres Karimun pada Kamis (15/7/21) Siang mengatakan bahwa dari 16 tersangka pengedar shabu itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu sebanyak 1,16 kg.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu sebanyak 1.166,73 gram, maka dengan jumlah barang itu kita perkirakan bisa menyelamatkan sebanyak 3.500 hingga 4.666 jiwa manusia jika kita hitung 1 gram itu dikonsumsi 3 sampai 4 orang,” ungkap Kapolres Adenan
Kata Kapolres Adenan, barang haram yang belum sempat diedarkan itu berasal dari negara tetangga Malaysia.
“Mereka menggunakan modus lama, yakni bertemu di laut perbatasan, meski kita disibukkan dengan pandemi, namun kita akan tetap terus fokus memantau peredaran narkotika di Kabupaten Karimun,” ujar Kapolres Adenan
Sementara, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto menambahkan, 16 tersangka yang berasal dari kasus yang berbeda-beda serta diamankan diwaktu yang juga berbeda itu dihukum menurut undang-undang yang berlaku.
” Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Uu no 35 tahun 2005 paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ). Serta Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) uu No 35 tahun 2009 ttg narkotika paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. atau pidana denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas AKP Elwin
*Nichita Bella