Karimun – Belasan anak laki-laki yang duduk di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menjadi korban pencabulan oleh oknum guru mereka.
Pelaku diketahui berinisial K (47), ia merupakan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah tersebut.
Perbuatan pelaku berhasil terungkap setelah salah satu korban menceritakan pencabulan yang dialaminya ke salah seorang guru.
“Pelaku sudah kita amankan, ia mengaku telah melakukan pencabulan sejak tahun 2018 pada jam sekolah,” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melalui via telepon, Rabu (3/8/2022).
Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus menawarkan terapi kesehatan kepada korban di Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
“Selain diterapi, modus pelaku lainnya agar korban mau ikut ke UKS adalah membujuk rayu korban dengan iming-iming akan memberikan nilai tinggi serta memberi makan mie ayam, uang kepada korban sebesar Rp.30.000 serta memberikan baju kemeja,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, dari keterangan tersangka didapati jumlah korban pencabulan sebanyak 11 orang anak.
“Pengakuan tersangka ada 11 anak, namun baru 5 korban sejauh ini yang melapor dan bisa dimintai keterangan,” katanya.
Terhadap para korban, kata dia, pihaknya akan memberi pemulihan psikologisnya dari Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp.5 milyar,” ucap Kapolres.