Karimun, beritakita.info- Ratusan masyarakat pemilik lahan Jalan Poros melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (15/9/2025) Pagi.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan setelah status penguasaan atas lahan mereka beralih kepada perusahaan PT Karimun Properti Sejahtera Propertindo (KSP).
Koordinator aksi unjuk rasa, Osmar P Hutajulu menjelaskan tujuan pihaknya melakukan aksi demo yang melibatkan ratusan warga pemilik lahan yang hingga saat ini mencapai lebih dari 400 KK tersebut.

“Kami tidak terima dengan hasil putusan pengadilan, putusan pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan, karena ada yang dipelintir dan ada yang tidak dimasukkan dalam salinan putusan, ada juga yang ditambah untuk meguntungkan pihak perusahaan,” ungkap Osmar
Kata Osmar, dalam fakta persidangan, salah seorang saksi telah menyampaikan kesaksiannya yang menurutnya tidak dituangkan dalam salinan putusan.
“Salah satu saksi sudah menyatakan bahwa mereka cuma diminta tanda tangan untuk lahan di Tanjung Batu Kecik, bukan di Poros, dan tidak pernah menguasai tanah, dan tidak pernah juga menjual kepada PT KSP, tapi diplintir di salinan putusan, cuma pengakuan dipakai untuk menandatangani, dihilangkan masalah tidak pernah menguasai tanah,” ujar Osmar
Osmar mengatakan bahwa pihaknya tidak terima karena Hakim menambahkan kalimat yang tidak ada di fakta persidangan.
“Hakim yang mengambil keputusan ini kami rasa tidak netral, karena fakta-fakta persidangan tidak dituangkan dalam salinan putusan, bahkan yang lebih menyakitkan, ditambahkan kalimat yang tidak ada di fakta persidangan,” jelas Osmar
Menurut Osmar, dengan kejanggalan yang pihaknya terima, membuat mereka harus digusur dari tempat tinggal mereka saat ini.
“Ada saksi yang mengatakan bahwa ada pinjam nama dari 10 orang, sementara secara fisik surat pinjam nama itu tidak pernah ada, dan fakta dipersidangan pun, jadi seolah-olah yang 10 orang ini mendasarkan sertifikat PT KSP pinjam nama, itulah keberatan kami kepada Bapak Hakim, karena kasihan saudara-saudara kita yang susah, kami ini bukan penghuni liar,” ujar Osmar
Hesti: Kami Korban Oligarki, Kami Menduga ada Permainan Terstruktur
Salah seorang tokoh wanita bernama Hesti saat melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Senin (15/9/2025) Pagi, terlihat sangat kecewa pada putusan Hakim.

Suaranya yang lantang tampak menggebu dan mengguncang semangat para aksi demo untuk terus maju memperjuangkan lahan yang menurut mereka memang hak milik mereka. Hesti menduga bahwa dirinya bersama ratusan masyarakat lainnya merupakan korban oligarki.
“Kami masyarakat korban oligarki, yang menduga ada permainan terstruktur untuk mengorbankan masyarakat yang menguasai, membangun, mengelola dan menempati tanah bebas yang tidak dikuasai pihak manapun, sampai berpuluh tahun adanya, dan dikalahkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kepri demi kepentingan tertentu atau pesanan tertentu,” ujar Hesti
Hesti mengatakan bahwa pada saat masa persidangan, pihaknya menemukan berbagai keanehan yang telah menghapuskan rasa keadilan.
“Hakim punya mata bukan untuk melihat kebenaran dan keberadaan masyarakat yang sebenarnya di lahan tersebut, kami masyarakat selama menjalani sidang, banyak merasakan keanehan, tentu Bapak Hakim tau, tentu dianggap biasa-biasa saja, karena sidang bagi oligarki cuma formalitas dan sudah pasti menang berdasarkan pesanan hukum berdasarkan keadilan untuk mafia-mafia, bukan untuk masyarakat,” ungkap Hesti
Di depan Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa bersama anggotanya, Hesti meyakinkan para penegak hukum bahwa masyarakat yang berada di lahan tersebut bukan tinggal secara sembarangan.
“Kami masyarakat menempati tanah tersebut resmi, tentang administrasi nya bahkan rumah pun ada nomornya masing-masing, resmi dari Kelurahan, rasa keadilan bukan di undang-undang, tapi di hati dan nurani Bapak, mau di bawa ke mana keadilan itu, ke masyarakat atau ke oligarki,” ujar Hesti
Hesti merasa bingung, katanya kenapa hukum selalu ditegakkan untuk masyarakat kecil, dan keadilan hanya dinikmati mafia-mafia di kalangan tertentu.
“Masyarakat menuntut pembatalan HGB, yang cacat demi hukum, tegakkan keadilan untuk rakyat, bukan untuk kalangan tertentu, ingat Pak Hakim,
kantor Pengadilan ini dibangun dengan pajak rakyat, rakyat susah payah membayar pajak,” kata Hesti
Dalam orasinya juga, Hesti menitipkan pesan untuk Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi rakyat dari mafia hukum.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Komisi Yudisial (KY), serta Mahkamah Agung, ayo kontrol Pak, anggota mu yang suka mempermainkan hukum, jaga marwah peradilan Pak, lindungi rakyat dari mafia hukum berdasarkan pesanan,” pungkas Hesti
Aparat Kepolisian Pertemukan Perwakilan Masa Bersama Pihak Pengadilan
Guna mendapatkan solusi yang baik, Kapolres Karimun meminta perwakilan dari massa sebanyak 5 orang untuk mewakili masyarakat bertemu secara langsung dengan pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
“Yang saya tangkap ya, yang paling pokok mengenai penekanan perkara nomor 19, baik itu keterangan saksi tidak disampaikan di persidangan, ada yang hadir tapi tidak disampaikan, mengenai alat bukti yang tidak dipertimbangkan, itu semua konteksnya pertimbangan dalam penanganan perkara,” ungkap Andreas Napitupulu selaku Hakim yang menjadi juru bicara Pengadilan Negeri TBK saat pertemuan pada Senin (16/9/2025) tersebut
Tak hanya sendiri, Andreas Napitupulu yang juga didampingi Hakim bernama Reindra Sinaga saat itu memberikan masukan kepada masyarakat untuk mengikuti proses yang semestinya.
“Saya yakin pihak Bapak sudah mengajukan hukum banding, biarlah mengalir, biarlah Hakim Pengadilan Tinggi yang akan menguji putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, unek-uneknya akan kami sampaikan kepada Majelis Hakim, Kalau tidak terima, ada upaya hukum ada banding ada kasasi, bahkan ada yang lebih tinggi lagi yakni Peninjauan Kembali (PK),” jelas Andreas
Yosef Exel Pinondang: Keresahan Masyarakat Bukan Hanya Pada Pertimbangan dalam Putusan, Tapi Juga Termasuk Pada Cara Kerja Hakim
Pengacara dari pihak ratusan masyarakat terlihat menyangkal ketika disangka bahwa tidak mengerti seperti apa prosedur ketika masyarakat tidak menerima putusan Hakim terkait lahan yang dimenangkan oleh PT KSP.

Dengan santai Pengacara warga bernama Yosef Exel Pinondang menelaah perbincangan antara perwakilan warga dengan juru bicara Pengadilan Negeri.
Pengacara muda tersebut menjelaskan kepada pihak Pengadilan bahwa warga sangat paham akan rentetan proses yang harus mereka lalui ketika usai mendengar hasil putusan.
Dia juga menyampaikan bahwa putusan yang sudah ada itu tidak bisa dibatalkan kecuali oleh putusan yang lebih tinggi.
“Terkait hasil putusan, para warga sudah sangat paham dengan apa yang semestinya dilakukan selanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, urusan banding itu sudah pasti ditempuh,” ungkap Yosef

Yosef mengatakan pihaknya hanya ingin mengingatkan para Hakim bahwa ada hal penting yang harus digaris bawahi yang membuat masyarakat sangat kecewa dan tidak percaya terhadap Hakim.
“Semuanya memang menyangkut tentang perkara, betul, tapi perlu diingat dalam perkara ini ada masalah substansi nya, ada juga masalah cara kerjanya, di Pengadilan kita ini, yang dialami Bapak Ibu ini adalah cara kerjanya bermasalah, jadi bukan hanya substansi yang dituangkan dalam memori banding, karena memori banding hanya memeriksa putusan Hakim tapi tidak memeriksa cara kerja peradilan, kan tidak, itu lah yang menjadi keresahan para aksi demo,” jelas Yosef
Yosef menegaskan bahwa permintaan masyarakat yakni agar para Hakim di Pengadilan Negeri TBK bisa berlaku adil dan tidak melenceng.
“Warga ini mengerti banding, tapi mohon di sampaikan kepada tiga Majelis Hakim untuk berprilaku adil dan jujur, karena bukan satu dua orang yang menjadi korban di sini, masyarakat bukan kelinci percobaan yang artinya ini ada masyarakat, kamu mau kasih harga berapa ayo kita mainkan, karna pemilik lahan bukan orang yang berduit, mereka menggantungkan hidupnya untuk mencari makan, makanya sangat diharapkan bahwa kode etik Hakim jujur dan adil harus digunakan,” pungkas Yosef Exel.
Menurut pantauan, usai melaksanakan audiens bersama pihak Pengadilan Negeri, seluruh warga yang menunggu di luar pagar langsung melanjutkan aksi mereka ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun.
Para warga meminta agar pihak BPN untuk meninjau kembali penerbitan sertifikat yang tiba-tiba terbit diatas tanah milik warga.

Menurut para warga, sejak tahun 1996 masyarakat telah menguasai area lahan seluas 64 di kawasan Poros, Kelurahan Sungai Raya tersebut. Kemudian, sengketa area lahan itu mulai terjadi sejak adanya klaim atas PT KSP yang memiliki sertifikat terbitan 1999. Sedangkan, warga secara resmi telah memiliki hak garap atas lahan tersebut tepat tiga tahun sebelum klaim tersebut muncul.
Setelah pemekaran Karimun menjadi Kabupaten di tahun 2000, Camat saat itu meminta warga melakukan pendataan untuk pembebasan lahan pembangunan komplek perkantoran Bupati Karimun seluas 20 hektare.
Terjadi kesepakatan untuk pembebasan lahan 20 hektare, pembayaran pada 14 Januari 2002 senilai Rp 300 juta, telah adanya pembayaran itu tidak ada pihak mana pun yang mengklaim atas penguasaan lahan ini.
Sementara pihak PT KSP mengklaim, jika lahan 20 hektare itu dibebaskan untuk pembangunan kantor Bupati Karimun pada tahun 2001.
Dari total 64 haktare, tersisa di antaranya 44 hektare lahan yang masih menjadi penguasaan atas masyarakat. Namun, klaim yang sama justru muncul dari PT KSP yang berujung pada gugatan ke Pengadilan Negeri Karimun.
Gugatan tersebut menghasilkan putusan yang menyatakan bahwa penguasaan atas lahan puluhan hektare itu adalah PT KSP. Sedangkan, masyarakat diminta untuk membongkar bangunan dan tanaman berada di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
*Nichita Bella
