Karimun- Satuan Tugas Patroli Laut Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil melakukan penegahan terhadap sebuah kapal MV. Pan Begonia bermuatan 45.090 Metrik Ton (MT) biji Nikel yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Clearance) pada Rabu (12/2/2020) lalu di perairan Kepri, Timur Mapur.
Kejadian tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai Kepri bahwa akan adanya sarana pengangkut MV. Pan Begonia yang mengangkut muatan biji Nikel yang sudah dibatalkan ekspornya namun tetap nekat akan dibawa ke luar daerah Pabean.
Kemudian satgas patroli laut BC Kepri mendapati Automatic Identification System (AIS) atau sistem pelacakan otomatis di radar dengan nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) milik MV. Pan Begonia.
Setelah didekati, petugas berhasil menegah kapal curah dengan luas 190x 33 meter tersebut di Perairan Timur Mapur. Kapal tersebut diketahui memiliki 5 palka tempat penyimpanan Nikel yang menjadi muatan kapal.
Nikel sendiri merupakan bagian hasil pertambangan yang dapat dipergunakan untuk membuat stainless, campuran besi baja, koin, industri otomotif, industri baterai, pelapis kaleng pada industri makanan, pelapisan logam dengan memanfaatkan arus listrik dan larutan elektrolit.
“Saat penegahan tidak ada perlawanan, kalau kapal seperti ini kita kesulitannya dalam hal menghentikannya saja. Dari hasil pemeriksaan dokumen kapal terdapat muatan sebanyak 45.090 MT biji Nikel yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Clearance). Setelah petugas kita interogasi Kapten kapal beserta anak buahnya, ternyata benar kapal tersebut akan menuju ke Singapura,” ungkap Kepala Kantor (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto saat melakukan konferensi pers serah terima hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor kepada Kejaksaan Negeri Karimun di atas kapal MV. Pan Begonia di Perairan Tambelas, Kamis (18/6/2020) Siang
Kata Kakanwil Agus, diatas kapal tersebut terdapat seorang nahkoda bersama 20 ABK, kemudian diperiksa secara keseluruhan, sementara pimpinan atau perwakilan perusahaan yang diperiksa berjumlah 11 orang dan 3 orang ahli.
“Pemeriksaan tahap awal kita sudah lakukan dalam waktu 4 bulan, kita lakukan pemeriksaan juga di pelabuhan muatnya, pada hari Kamis kemarin kami sudah dapatkan P21 dari pihak kejaksaan, dan hari ini kita lakukan penyerahan tahap ke dua barang bukti dan tersangka,” kata Kakanwil Agus
Kakanwil Agus menjelaskan bahwa MV. Pan Begonia yang saat ini dijaga ketat oleh petugas patroli laut BC Kepri itu diketahui merupakan kapal milik perusahaan Pos Maritime TX S.A yang berasal dari Pomalaa Sulawesi Tenggara.
“Tersangka utamanya yakni 1 orang nahkoda berinisial PMS yang merupakan warga negara Korea. Dalam kegiatan pengangkutan tersebut MV. Pan Begonia tidak menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan atas barang yang dimuat tidak dilindungi dokumen yang sah berupa outward manifest (daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, darat dan udara saat meninggalkan kawasan pabean),” jelas Kalanwil Agus
PMS diduga melanggar pasal 102A huruf a dan/atau e dan /atau pasal 108 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan/atau Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
“Berdasarkan penelitian dan penghitungan, diketahui MV Pan Begonia mengangkut muatan Nikel dengan nilai barang sebesar Rp 13.769.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.415.135.000. Penindakan tersebut merupakan upaya kita untuk melindungi eksploitasi SDA yang melebihi batas, melindungi industri dalam negeri dan penerimaan negara yang sangat kita butuhkan terlebih pada masa pandemi Covid-19 saat ini,” pungkas Kakanwil Agus
Dengan menggunakan Kapal Patroli BC 60001 yang diketahui merupakan kapal Patroli yang memiliki wilayah jelajah lebih jauh serta terbesar di Kanwil DJBC Kepri, konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Asisten II Prov. Kepri (Samsul Bahrun), Ketua Pengadilan Negeri Karimun (Joko Dwi Atmoko), Kepala KSOP kelas I TBK (Capt. Barlet Silalahi), Kapolres Karimun (AKBP DR. Muhammad Adenan), Dandim 0317/TBK (Letkol Inf Denny), Danlanal TBK (Letkol Laut (P) Mandri Kartono), Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun (Andriansyah), Kasi Infokim Imigrasi Karimun (Bayu Eka Purnama), KPP pratama Pajak TBK (Nurwahyudi) untuk meninjau langsung kapal tegahan tersebut di perairan Tambelas dengan jarak waktu sekitar 1 jam.