Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengambil sikap terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus pegawai non-ASN pada tahun 2023 mendatang.
Bupati menyebut telah mengambil langkah mengenai nasib pegawai non ASN atau tenaga honorer kontrak dan insentifnya yang berjumlah hampir 5 ribu orang.
Hal tersebut disampaikannya dalam apel bersama pegawai non ASN di Halaman Kantor Bupati Karimun, Kamis (9/6/2022) pagi.
Bupati mengatakan, pihaknya telah menyurati Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Kepri dengan nomor surat 800/BKPSDM-01/VI/1402/2022 per 8 Juni 2022.
Dalam surat itu, Bupati meminta agar Pemerintah Pusat dapat membuka formasi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita minta pemerintah membuka juga formasi tenaga administrasi untuk mengakomodir tenaga honorer administrasi kita karena mereka juga sudah sekian tahun bekerja,” katanya.
Tidak hanya itu, Bupati juga meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan pengangkatan PPPK melalui data base.
“Dengan kata lain pemerintah bisa melakukan proses pengangkatan menyeluruh secara bertahap kepasa seluruh pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Karimun,” kata Bupati.
Diketahui, pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk menghapus pegawai non-ASN pada tahun 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dimana, pemerintah akan menghapus jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan instansi masing-masing dan diminta untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN.