Lingga, Beritakita.info – Hingga saat ini, permasalahan izin pertambangan rakyat (IPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga tak kunjung terselesaikan.
Pemkab Lingga tengah menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) terkait izin tersebut. Pasalnya, pengusulan sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga sejak dua tahun lalu.
Meski demikian, hingga saat ini masih dilakukan paduserasi tata ruang antara Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri.
Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan langsung kepada Gubernur Kepri dan tim tata ruang Pemprov Kepri terkait hal itu.
“Agar dapat segera mencarikan solusi agar IPR di Kabupaten Lingga segera di legalkan,” kata Muhammad Nizar.
Dikatakan Nizar, saat bertemu Gubernur Kepri, Ansar Ahmad berjanji akan mempelajari izin pertambangan rakyat tersebut.
“Agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” ungkap Nizar.
Nizar menambahkan, Pemkab Lingga tidak akan menutup mata dan akan segera mencarikan jalan keluar.
“Tentunya kita akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Lingga, terutama terkait izin pertambangan rakyat tersebut,” pungkasnya. (RED/WN)