Lingga, Beritakita.info – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menerbitkan sebanyak 1.388 paspor dan 15 dokumen izin keimigrasian di sepanjang tahun 2022 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Denny Saputra.
“Tahun 2022 ada peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ungkap Denny Saputra.
Diungkapkan Denny, peningkatannya yakni sebanyak 754,35 persen dibanding tahun 2021. Menurut Denny, peningkatan terjadi dampak dari penurunan penyebaran virus Covid-19.
“Untuk dokumen izin keimigrasian meningkat 2 kali lipat dari tahun 2021. Peningkatan ini dampak dari penurunan penyebaran Covid-19 dan dicabutnya PPKM sehingga jumlah pemohon paspor terus bertambah,” ucapnya.
Dengan adanya peningkatan jumlah layanan keimigrasian, maka Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep turut menghasilkan PNBP sebesar Rp 521.750.000.
“Di tahun 2023, kami optimis mampu menghasilkan PNBP dari layanan keimigrasian lebih banyak dari tahun 2022,” pungkasnya. (RED/WN)