Kamis, September 12, 2024
BerandaKarimunPengadilan Negeri TBK, Laksanakan  Eksekusi Lahan di Coastal Area
spot_img
spot_img
spot_img

Pengadilan Negeri TBK, Laksanakan  Eksekusi Lahan di Coastal Area

Karimun – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau laksanakan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi terhadap lahan yang berlokasi di Coastal Area, Kampung Baru Tebing Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, Jumat (4/11/2022) pagi.

Eksekusi lahan tersebut diketahui di mulai pada pukul 08.00 Wib yang dihadiri oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan yang di kawal langsung oleh ratusan Aparat Kepolisian Polres Karimun serta Pemohon dan Termohon Eksekusi.

DP Agus Rosita selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada Pengadilan yang telah melakukan Eksekusi terhadap Perkara Perdata yang dimenangkan oleh kliennya.

Ia mengatakan, kliennya sudah memenangkan Perkara ini sejak 8 Tahun yang lalu tepatnya setelah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 17/Pdt.G/2013/PN Tbk tanggal 22 Mei 2014 yang dikeluarkan namun belum berkekuatan Hukum karena adanya upaya Hukum dari Termohon eksekusi.

“Tahun 2014 yang lalu klien saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri namun karena adanya upaya hukum dari lawan, eksekusi tidak belum bisa dilakukan,” ucap Rosita.

Rosita yang juga Ketua DPC Peradi karimun ini menjelaskan, bahwa Pengadilan Tinggi melalui Putusan bernomor 164/PDT/2014/PT PBR tanggal 16 September 2014 dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 56 K/Pdt/2016 tanggal 19 April 2016 juga memenangkan kliennya sehingga Objek Perkara yang saat ini di Eksekusi sudah berkekuatan Hukum Tetap.

“Upaya – upaya hukum mulai dari banding sampai Kasasi juga dimenangkan klien saya, jadi sangat patut dan berkeadilan jika lahan ini di eksekusi dan diserahkan kepada klien kami,” katanya.

Rosita menjelaskan eksekusi saat ini sempat tertunda karena alasan keamanan, hal ini sesuai dengan Surat dari Ketua Pengadilan yang diterima dirinya dimana Eksekusi yang seharusnya dilaksanakan pada 1 November 2022 kemarin.

“Semestinya eksekusi dilaksanakan hari selasa kemarin, tapi karena alasan keamanan ditunda hari ini, kami meminta bahwa masyarakat atau pihak lain jangan termakan isu-isu oleh pihak lain yang mencoba menggagalkan eksekusi,” ucap Rosita.

Rosita juga menyayangkan adanya isu-isu yang mengatakan bahwa kliennya terlibat dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

“Isu klien kami diduga memalsukan tandatangan dalam surat itu tidak ada, bahkan Polda Kepri sudah mengeluarkan Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tanggal 29 September 2022 yang lalu,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa dirinya dan tim akan melakukan upaya-upaya hukum lanjutan atas pihak-pihak yang saat ini sudah merugikan kliennya.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum baik melalui pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang selama ini merugikan hak material dan formil,” ujar Rosita.

*Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular