Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan sebanyak 11.655 botol minuman beralkohol (mikol).
Kepala DJBC Kepri, Akhmad Rofiq mengatakan, belasan ribu mikol ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari Kapal Motor (KM) Rezeki Baru, Jumat (25/3/2022).
![](https://beritakita.info/wp-content/uploads/2024/12/BANNER-IKLAN-NATARU-2025-DARI-CUHENG-scaled.jpg)
“Mikol ilegal tersebut diduga hendak diselundupkan ke pesisir timur pulau Sumatera,” kata , Rabu (30/3/2022).
Rofiq menjelaskan, bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa akan ada upaya penyelundupan mikol ilegal melalui jalur laut pada 25 Maret 2022.
Dimana, unit patroli DJBC Kepri kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan bersiaga di lokasi yang diduga menjadi jalur penyelundupan.
“Kemudian, unit patroli di pulau bintan mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi sekitar pukul 02.30 WIB.
Unit patroli kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal penyelundup itu. Namun, upaya pengejaran diketahui sempat terhambat.
Terhambatnya pengejaran tersebut lantaran kapal penyelundup berupaya mengelabui petugas dengan menonaktifkan AIS (Automatic Indentification System) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia.
“Modus mematikan AIS ini ini memang jamak dilakukan oleh kapal penyelundup untuk mengelabui petugas,” kata Rofiq.
Meski berupaya mengelabui, kapal penyelundupan tersebut tetap tidak berkutik oleh petugas patroli.
“Petugas berhasil memaksa kapal penyelundup untuk bersandar, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati muatan karton yang isinya adalah mikol tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah,” katanya.
Rofiq menambahkan, petugas kemudian membawa 7 orang awak kapal ke Kantor DJBC Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
“Pria berinisial SMR selaku nahkoda KM Rezeki Baru ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya ia dikenai pasal 102 huruf a UU Kepabeanan dan pasal 54 UU cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar,” ucap Rofiq.