Rabu, Mei 6, 2026
BerandaKarimunPeringati HUT RI ke-80, 329 Napi Rutan Karimun diusulkan Dapatkan Pengurangan Hukuman

Peringati HUT RI ke-80, 329 Napi Rutan Karimun diusulkan Dapatkan Pengurangan Hukuman

Karimun, beritakita.info —Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke -80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan pengurangan hukuman atau Remisi kepada 329 orang narapidana yang sudah memenuhi syarat.

Remisi tersebut akan diserahkan secara simbolis pada Minggu (17 Agustus 2025) mendatang.

Selain remisi umum tahunan, para narapidana tersebut juga ada yang mendapatkan remisi dasawarsa, yaitu bentuk penghargaan khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali dalam momentum dasawarsa kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagai bentuk penghormatan terhadap kontribusi mereka dalam menjaga ketertiban dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani pidana.

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yoga Hadhi Wijaya, remisi tersebut tidak hanya memperingati kemerdekaan bangsa, tetapi juga menjadi pengakuan negara atas upaya perbaikan diri narapidana.

“Tahun ini ada dua orang narapidana yang memenuhi syarat untuk langsung dibebaskan, momentum dasawarsa juga tentunya menjadi kesempatan langka dan sangat berarti bagi mereka,” kata Karutan Yoga.

Kata Yoga, pemberian remisi tersebut telah disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau.

“Upacara penyerahan remisi akan digelar di Rutan Karimun, dan rencananya dipimpin langsung oleh Bupati Karimun,” ujar Yoga

Yoga mengatakan, besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.

“Sebanyak 22 orang menerima remisi 1 bulan, 43 orang mendapat 2 bulan, 95 orang 3 bulan, 115 orang 4 bulan, 52 orang memperoleh 5 bulan, dan dua orang menerima remisi 6 bulan sekaligus langsung bebas,” ungkap Karutan Yoga

Satu dari dua narapidana yang langsung bebas merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar. Keduanya terjerat kasus pencurian dan pelanggaran Undang-Undang Perikanan.

Berdasarkan jenis perkara, kasus narkotika mendominasi penerima remisi tahun ini dengan total 221 orang.
Selain itu, terdapat 47 narapidana kasus perlindungan anak, 34 kasus pencurian, 4 kasus TKI ilegal, 3 kasus penadahan, 3 kasus penipuan, serta masing-masing 2 orang terlibat dalam kasus perdagangan orang (trafficking), Undang-Undang ITE, dan pelanggaran kepabeanan.

Sisanya terdiri dari masing-masing satu orang untuk kasus penganiayaan, perikanan, KDRT, kekerasan seksual, kesehatan, kecelakaan lalu lintas, penggelapan, dan korupsi.

Remisi umum merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana. Dengan pemberian remisi ini, diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

*Nichita Bella