Karimun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau telah menemukan titik kesalahan input pada hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun tahun 2020 versi hitung cepat melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP).
Kesalahan input data penghitungan suara tersebut terjadi di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Demikian yang disampaikan oleh Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko kepada Beritakita.info, Senin (21/12/2020).
“Adapun tiga TPS tersebut diantaranya TPS 2 Kelurahan Sungai Lakam Timur, TPS 18 Kelurahan Baran Barat, dan TPS 2 Pangke Barat,” ujar Eko.
Ia menyebutkan, kesalahan di TPS dua Sungai Lakam Timur dan TPS 2 Pangke Barat itu sama. Yaitu, kesalahan mengirim gambar ke server KPU oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Petugas KPPS di TPS 2 Sungai Lakam Timur justru mengirim hasil di TPS Dua Sungai Lakam Barat, begitu juga di TPS 2 Pangke petugas KPPS malah mengirim gambar hasil di TPS 2 Pangke Barat,” kata Eko.
“Lalu di TPS 18 Baran Barat yang dibulat UMR nya itu salah isi yang seharusnya 162 justru ditulis 167,” tambahnya.
Setelah menemukan titik kesalahan, Eko menjelaskan pihaknya sudah melakukan perbaikan pada penginputan data di SIREKAP tersebut.
“Sudah diperbaiki sesuai hasil pleno. Jadi, tiga titik (TPS) itu menjadi masalah sebenarnya dan sudah terdeteksi oleh kita,” jelasnya.
Proses perbaikan itu sendiri, kata dia, tidaklah mudah. Pihaknya lebih dulu mengirim permohonan kepada KPU RI untuk membuka lock atau kunci pada website tersebut.
Sambungnya, dalam proses tersebut pihaknya juga harus mengantre karena KPU RI melayani perbaikan data SIREKAP di daerah lainnya yang menggelar Pilkada Serentak 2020 termasuk Kota Batam dan Kabupaten Lingga yang juga mengalami hal yang sama.
“Kita melakukan permohonan dulu karena yang punya kunci adalah KPU RI dan kita juga mengantre dengan daerah lain karena jika sekaligus servernya takut down dan Alhamdulillah, sudah direspon dan bisa kita lihat hasil SIREKAP sudah sinkron dengan rapat pleno,” ucap Eko.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara melalui rapat pleno terbuka oleh KPU Kabupaten Karimun, pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Aunur Rafiq – Anwar Hasyim (ARAH) meraih sebanyak 54.519 suara.
Sementara, paslon nomor urut dua Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) meraih sebanyak 54.433 suara.
Hasil tersebut menunjukkan keunggulan bagi paslon ARAH dengan selisih 86 suara dari paslon Bersinar dari total suara sah sebanyak 108.952 suara.
Hasil tersebut ternyata bertolak belakang dengan hasil hitung cepat milik KPU yang diketahui berasal dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Berdasarkan hitung cepat per tanggal 20 Desember 2020 pukul 11.02 WIB. Paslon Bersinar justru meraih suara 54.455. Sementara, paslon Arah meraih 54.429.
Dengan begitu, paslon Bersinar unggul dengan selisih 26 suara.
Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, perbedaan tersebut terjadi karena penghitungan versi hitung cepat KPU melalui SIREKAP terjadi salah input.
“Itu terjadi salah input, KPPS itu kan mereka memfoto mungkin tidak dimasukkan dimana-dimana-nya, nanti kita akan mencari KPPS mana yang salah input itu,” kata eko.