Karimun – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di PT Shaftindo Pratama.
Sebanyak lima orang pelaku komplotan pencurian di PT tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Karimun.
Adapun barang- barang yang dicuri oleh pelaku di gudang tersebut berupa 1 set tool berent, 10 unit AKI,1 Set Trafo las, dan 1 set gerinda.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, para pelaku pencurian yang diringkus oleh pihaknya ialah, SA (36), SF (28), MF (28), MS (19), MZ (21).
“Kelima pelaku tersebut memiliki peran berbeda, empat diantaranya sebagai pengambil barang, satu lainnya merupakan penadah,” ujar Adenan, Senin (1/3/2021).
Adenan menyebut, dari kelima pelaku itu,pria berinisial SF merupakan otak pelaku pencurian tersebut. Ia menjalankan aksi pencurian bersama MF, MS dan MZ.
“Mereka bergantian melakukan aksi pencurian ini, pertama kali SF melakukan bersama MZ sebanyak 3 kali, selanjutnya dengan pelaku Mf 1 kali dan pelaku MS 1 kali. berbagi tugas, ada yang memantau dan ada juga melakukan pencurian,” ujarnya.
Adenan mengungkapkan, bahwa kelima pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di gudang tersebut.
“Sudah beberapa kali, berhasil terungkap karena aksi pencurian terakhir mereka berhasil terekam oleh CCTV PT Shaftindo,” ungkapnya.
Adenan mengatakan, barang-barang hasil curian itu kemudian diserahkan kepada penadah berinisial SA. Terhadap penadah, pihaknya juga lakukan penangkapan.
“Penadah berinisial SA. Dia sebagai penadah barang-barang hasil curian itu,” katanya.
Atas perbuatan tersanka, polisi menjerat mereka dengan pasal 363 ayat 1 ke -4 dan ke- 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.