Karimun – Satpolairud Polres Karimun kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Sebanyak 3 orang calon PMI ilegal dan 1 orang pelaku berinisial Nm alias semut yang berperan sebagai perekrut berhasil diamankan Satpolairud Polres Karimun yang kali ini bekerjasama dengan Ditpolairud Polda Kepri.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapati informasi adanya akan adanya penyelundupan PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun.
“3 orang calon PMI ini bakal diberangkatkan ke Malaysia, untuk satu orang pelaku yang kita amankan ini dia berperan sebagai perekrut dan antar jemput PMI,” kata Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, Rabu (10/8/2022).
Ketiga calon PMI tersebut diketahui merupakan warga Lombok, NTB. Pelaku yang merupakan perekrut ini berperan menjemput ketiganya setibanya di Batam.
Pelaku kemudian membawa ketiganya ke Pulau Judah, Kecamatan Sugie Besar Karimun untuk diinapkan.
“Pelaku membawa ketiganya ke Karimun atas suruhan seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Binsar.
Ia menjelaskan, kronologis terungkapnya penyelundupan PMI ilegal itu bermula saat pelaku berangkat dari Pulau Judah ke titik pertemuan yang ditentukan yakni perairan sekitar Kecamatan Tebing.
Tiga orang PMI ilegal tersebut rencananya akan dpindahkan ditengah laut dari kapal pelaku ke kapal lainnya di tengah laut.
Namu, pelaku kemudian melanjutkan perjalanan ke perairan Meral untuk membeli minyak kapal yang habis setelah berjam-jam menunggu kapal jemputan ke Malaysia tersebut.
“Kami menangkap kapal yang dinahkodai pelaku saat dalam perjalanan ke lokasi titik pertemuan, tepatnya masih di perairan Meral setelah dia membeli minyak,” jelas Binsar.
Saat ini, Semut telah ditahan di Sel Tahanan Polres Karimun, dan tiga calon PMI yang diamankan juga telah diminta keterangan.
Sementara, Semut dijerat dengan pasal 81 jo 86 huruf C UU no 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara.